Jambiku.com, JAMBI – Aksi penolakan terhadap aktivitas stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kota Jambi, kembali berlangsung. Sejumlah masyarakat dari Kelurahan Aur Kenali, Mendalo Laut, Banyumas, Penyengat Rendah serta berbagai elemen masyarakat sipil turun ke lokasi untuk menyuarakan tuntutan agar aktivitas stockpile tersebut dihentikan.
Aksi yang telah berlangsung sejak Kamis (20/8/2026) itu memasuki agenda dialog antara perwakilan masyarakat dengan pihak perusahaan pada Jumat (21/8/2026). Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
Namun, proses mediasi justru diwarnai persoalan lain. Sejumlah awak media yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik disebut mendapat larangan ketika hendak meliput jalannya dialog antara masyarakat dan pihak PT SAS.
Lebih ironisnya, perwakilan yang diutus untuk bermediasi dengan masyarakat merupakan pihak ke tiga yang tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk mengambil keputusan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan proses mediasi. Pasalnya, kehadiran wartawan dalam momentum tersebut bukan untuk mengganggu jalannya pertemuan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memperoleh informasi dan menyampaikan perkembangan peristiwa kepada publik.
Yang menjadi sorotan, larangan terhadap aktivitas peliputan tersebut diduga melibatkan aparat penegak hukum (APH) yang berada di lokasi untuk mengamankan sekaligus memfasilitasi situasi selama aksi berlangsung.
Sikap tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan bahwa aparat tidak berada pada posisi yang sepenuhnya netral. Terlebih, tugas aparat dalam pengamanan aksi masyarakat semestinya dilakukan secara profesional, proporsional dan tetap menghormati hak masyarakat maupun kerja jurnalistik.
Kebebasan Pers Jangan Dibatasi dengan mengebor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dimana aturan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat informasi.
Aturan ini juga memaksa badan pemerintah dan badan publik lain untuk membuka data yang mereka miliki secara jelas, jujur, dan mudah diakses.
Pers memiliki fungsi penting sebagai salah satu pilar demokrasi, termasuk dalam mengawasi proses penyelesaian persoalan publik. Karena itu, pembatasan terhadap kerja wartawan di ruang publik, terlebih saat meliput persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, patut dipertanyakan dasar dan urgensinya.
Jika memang terdapat alasan keamanan yang membuat wartawan tidak diperbolehkan memasuki ruang tertentu, seharusnya hal tersebut disampaikan secara jelas dan proporsional, bukan dengan cara yang justru menimbulkan kesan menutup akses informasi.
Apalagi, persoalan aktivitas stockpile batu bara PT SAS telah menjadi perhatian masyarakat sekitar. Transparansi dalam proses dialog menjadi penting agar tidak muncul kecurigaan maupun spekulasi di tengah publik.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan persoalan yang menyangkut lingkungan dan lll)lkepentingan mereka. Di sisi lain, wartawan juga memiliki kewajiban untuk memperoleh informasi secara faktual, berimbang dan bertanggung jawab.
Karena itu, dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik dalam proses mediasi tersebut perlu menjadi perhatian serius. Jangan sampai aparat yang seharusnya menjaga keamanan dan memastikan proses berlangsung tertib justru dipersepsikan sebagai pihak yang membatasi akses pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak PT SAS maupun aparat terkait mengenai alasan sejumlah awak media diduga tidak diperbolehkan meliput jalannya mediasi.
Publik kini menunggu kejelasan: apakah pembatasan terhadap peliputan tersebut benar-benar didasarkan pada alasan keamanan, atau justru menjadi bentuk pbungkaman dan pembatasan terhadap hak publik untuak mendapatkan informasi. (Eros)





