Jambiku.com |JAMBI |– Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Non-Governmental Organization (NGO) Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Senin (2/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp337 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi yang bersumber dari tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Dalam aksinya, MPRJ menilai anggaran ratusan miliar rupiah tersebut diduga menjadi lahan praktik korupsi dalam berbagai proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh rekanan pemerintah.
Berdasarkan hasil informasi dan investigasi lapangan yang mereka klaim lakukan, MPRJ menduga sejumlah proyek yang dilaksanakan tidak mengacu pada standar mutu maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Salah satu contoh yang disoroti adalah pekerjaan pengaspalan jalan yang diduga menggunakan material campuran dari Asphalt Mixing Plant (AMP) dengan gradasi agregat di bawah standar.
Kondisi tersebut diduga membuka celah pembelian material dengan harga di bawah spesifikasi, namun tetap dilaporkan sesuai standar proyek sehingga memunculkan indikasi praktik mark up. Selain itu, pada tahapan konstruksi jalan beraspal—mulai dari lapisan pondasi, lapisan pengikat hingga lapisan permukaan—juga diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai ketentuan bahkan terdapat indikasi pekerjaan fiktif.
Menurut MPRJ, praktik serupa juga diduga terjadi pada sejumlah pekerjaan konstruksi lainnya seperti pembangunan jalan rigid beton, drainase hingga box culvert. Mereka menilai banyak kegiatan di lingkungan Dinas PUPR Kota Jambi yang diduga sarat dengan praktik penggelembungan anggaran, mulai dari proses pencampuran material, penggunaan agregat hingga pekerjaan pembesian.
Sejumlah proyek yang turut dimasukkan dalam laporan di antaranya pekerjaan pengaspalan Jalan Lingkungan RT 41 Suka Jadi, Kelurahan Kenali, Kecamatan Alam Barajo; pembangunan tanggul di Simpang Sungai Kunyit, Kelurahan Simpang Rimbo; pengaspalan di atas konblok di kawasan Perumahan Hamsari, Kelurahan Sipin IV Sipin; serta pengaspalan Jalan Beliung Patah di Kecamatan Alam Barajo.
MPRJ juga menilai dari total anggaran Rp337 miliar yang dialokasikan untuk berbagai proyek di Dinas PUPR Kota Jambi, realisasi pekerjaan di lapangan diduga hanya mencapai sekitar 60 hingga 65 persen. Sementara sekitar 40 persen lainnya diduga menjadi bancakan oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, mereka juga menyinggung adanya isu yang berkembang terkait dugaan aliran fee sekitar 13 persen dari setiap kegiatan yang disebut-sebut diperuntukkan bagi oknum internal, termasuk pejabat struktural di dinas tersebut.
Dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, MPRJ secara resmi menyampaikan laporan dan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, di antaranya:
Mendesak Kepala Kejati Jambi untuk segera melakukan langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Jambi yang diduga menjadi pihak utama dalam dugaan penyimpangan tersebut.
Memanggil serta memeriksa Kepala Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Pengairan di lingkungan PUPR Kota Jambi yang diduga ikut terlibat serta menerima fee dari kegiatan tersebut.
Memeriksa seluruh kontraktor dan konsultan pengawas yang diduga terlibat dalam proyek-proyek yang terindikasi merugikan negara.
Melakukan audit terhadap seluruh kekayaan para pejabat terkait yang diduga tidak sesuai dengan kewajaran.
Usai menyampaikan orasi, perwakilan MPRJ yang dipimpin Bobto kemudian menyerahkan laporan resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi. Laporan tersebut diterima oleh petugas PTSP bernama Marvin untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
MPRJ berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius demi memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan transparan serta bebas dari praktik korupsi. (Eros)





