BAZNAS Kota Jambi Siap Implementasikan 10 Resolusi Jihad Zakat Usai Ikuti Rakornas 2026

Jambiku.com, JAKARTA — Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengelolaan zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Komitmen tersebut ditegaskan setelah jajaran pimpinan BAZNAS Kota Jambi mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS RI Tahun 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 13–16 Oktober 2026.

 

Bacaan Lainnya

Rakornas yang diikuti lebih dari 1.300 perwakilan BAZNAS dari berbagai daerah di Indonesia itu menghasilkan 10 Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan serta peluncuran Buku Rencana Strategis BAZNAS 2026–2031.

 

Kedua agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran zakat dalam mendukung pembangunan nasional, memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan, serta mendorong kemandirian ekonomi umat.

 

Bagi BAZNAS Kota Jambi, hasil Rakornas tersebut menjadi landasan untuk menyelaraskan program kerja daerah dengan arah kebijakan nasional. Implementasinya diharapkan tidak hanya meningkatkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga memastikan penyaluran bantuan berlangsung tepat sasaran dan memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat.

 

Ketua BAZNAS Kota Jambi menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Rakornas bukan sekadar memenuhi agenda organisasi, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat visi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada umat.

 

“Keikutsertaan kami dalam Rakornas 2026 ini bukan sekadar menghadiri agenda tahunan, melainkan momentum memperkuat ikhtiar dan menyatukan visi. Sebagaimana ditegaskan Ketua BAZNAS RI, Resolusi Jihad Zakat ini adalah sebuah ‘pendakian’ untuk memberantas kemiskinan. BAZNAS Kota Jambi siap berdiri di barisan terdepan untuk menerjemahkan 10 poin resolusi tersebut menjadi program nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Jambi,” ujarnya.

 

Perkuat Penghimpunan dan Perluas Jangkauan Zakat

 

Dalam aspek penghimpunan, Wakil Ketua I BAZNAS Kota Jambi yang membidangi penghimpunan menyampaikan komitmen untuk mengoptimalkan potensi ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).

 

Langkah tersebut akan ditempuh melalui perluasan basis muzaki atau pihak yang wajib membayar zakat, pengembangan layanan digital, serta peningkatan literasi zakat di tengah masyarakat.

 

“Kami berkomitmen mengakselerasi target pengumpulan ZIS dan DSKL melalui perluasan basis muzaki, digitalisasi layanan, serta optimalisasi potensi zakat di berbagai sektor. Terlebih dengan dorongan pembentukan dan aktivasi UPZ hingga tingkat kelurahan/RT, kami yakin kesadaran serta literasi berzakat masyarakat Kota Jambi akan meningkat pesat,” ungkapnya.

 

Penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga tingkat kelurahan dan lingkungan masyarakat dinilai penting untuk mendekatkan pelayanan kepada para muzaki. Dengan jaringan yang semakin luas, potensi zakat diharapkan dapat dihimpun secara lebih optimal dan dikelola untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat.

 

Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kota Jambi yang membidangi pendistribusian dan pendayagunaan menegaskan bahwa penyaluran zakat harus berorientasi pada kebutuhan mustahik atau penerima zakat, sekaligus mendorong peningkatan taraf hidup mereka.

 

“Amanat resolusi untuk mengentaskan kemiskinan dan menjangkau mustahik secara tepat sasaran menjadi prioritas utama kami. BAZNAS Kota Jambi akan terus memperkuat program pendayagunaan berbasis produktivitas dan kemandirian ekonomi, sehingga para mustahik tidak hanya menerima bantuan jangka pendek, tetapi dapat bertransformasi menjadi muzaki di masa depan,” katanya.

 

Menurutnya, program pendayagunaan zakat perlu diarahkan agar penerima manfaat memiliki kesempatan meningkatkan pendapatan dan membangun usaha secara mandiri. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

 

Tata Kelola Transparan dan Penguatan Kelembagaan

 

Selain penghimpunan dan pendistribusian, aspek tata kelola menjadi perhatian penting dalam pelaksanaan hasil Rakornas 2026.

 

Wakil Ketua III BAZNAS Kota Jambi yang membidangi perencanaan, keuangan, dan pelaporan menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan dana zakat yang transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Kepercayaan publik dan pemangku kepentingan adalah kunci utama. Sesuai prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, kami memastikan tata kelola keuangan dan perencanaan di BAZNAS Kota Jambi senantiasa transparan, profesional, patuh regulasi, serta terintegrasi dengan data pembangunan daerah,” tegasnya.

 

Penguatan tata kelola tersebut diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas lembaga sekaligus memastikan pengelolaan dana umat dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

 

Di sisi lain, Wakil Ketua IV BAZNAS Kota Jambi yang membidangi administrasi, sumber daya manusia (SDM), dan umum menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas amil serta penguatan sinergi lintas sektor.

 

“Untuk menjalankan visi besar ini, penguatan kapasitas SDM amil serta kelembagaan yang kokoh menjadi fondasi utama. Kami siap membangun kolaborasi dan sinergi yang lebih erat dengan Pemerintah Kota Jambi, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, serta elemen masyarakat agar tata kelola zakat semakin solid dan berdampak luas,” ujarnya.

 

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan program sosial dan ekonomi, sekaligus menyelaraskan pendayagunaan zakat dengan kebutuhan pembangunan daerah.

 

10 Resolusi Jihad Zakat Jadi Pedoman Gerakan Nasional

 

Sepuluh Resolusi Jihad Zakat yang dihasilkan dalam Rakornas BAZNAS 2026 memuat sejumlah agenda strategis yang diarahkan untuk memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Berikut 10 poin resolusi tersebut:

 

1. Meningkatkan penghimpunan zakat nasional, dengan target mencapai Rp70 triliun pada 2027 melalui penguatan regulasi, literasi, digitalisasi, serta perluasan sumber ZIS dan DSKL.

 

2. Mengoptimalkan pendistribusian zakat, dengan sasaran 48 juta jiwa mustahik atau penerima manfaat melalui program yang efektif, terukur, dan berdampak.

 

3. Mempercepat pengentasan kemiskinan, dengan target mengentaskan 601 ribu mustahik atau setara 2,41 juta jiwa pada 2027 secara berkelanjutan.

 

4. Memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, melalui integrasi pengelolaan zakat dengan agenda pembangunan mulai dari tingkat provinsi hingga desa dan kelurahan.

 

5. Mengaktifkan UPZ di tingkat desa dan kelurahan, sebagai ujung tombak pelayanan serta penghimpunan zakat yang dekat dengan masyarakat.

 

6. Mewujudkan tata kelola yang akuntabel, dengan mengedepankan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan profesionalisme dalam pengelolaan dana umat.

 

7. Memperluas kolaborasi dengan dunia usaha dan kelompok profesi, guna mendukung program sosial, pemberdayaan, dan penguatan ekonomi masyarakat.

 

8. Memperkuat kepastian hukum dan pemanfaatan data zakat, termasuk melalui Indeks Zakat Nasional (IZN) serta data P3KE/DTSEN untuk mendukung perencanaan dan penentuan sasaran program.

 

9. Membangun kemitraan dalam menjaga kepatuhan hukum, melalui koordinasi dengan Kejaksaan dan Polri guna mendukung keamanan serta integritas pengelolaan zakat.

 

10. Memperkuat respons terhadap bencana, melalui aksi tanggap darurat untuk membantu masyarakat terdampak bencana alam, krisis kemanusiaan, dan persoalan sosial di tingkat lokal, nasional, maupun global.

 

Siap Diterjemahkan Menjadi Program Nyata di Kota Jambi

 

Partisipasi dalam Rakornas BAZNAS RI 2026 diharapkan menjadi momentum bagi BAZNAS Kota Jambi untuk memperkuat inovasi pelayanan, meningkatkan efektivitas program, serta memperluas manfaat zakat bagi masyarakat.

 

Tantangan selanjutnya adalah menerjemahkan sepuluh resolusi tersebut ke dalam program kerja yang terukur, memiliki sasaran penerima manfaat yang jelas, serta dapat dievaluasi secara berkala.

 

Dengan penguatan penghimpunan, pendistribusian yang tepat sasaran, tata kelola yang akuntabel, dan kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, BAZNAS Kota Jambi menargetkan pengelolaan zakat yang semakin modern, inklusif, dan berkelanjutan.

 

Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat dana zakat, membantu masyarakat keluar dari kemiskinan, serta mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi umat di Kota Jambi.(Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *