Dewas – Plt Direktur RSUD Disorot, UU-ASN, Permenkes dan Peraturan Menteri PANRB ditabrak : aturan apa ini !!!

Jambiku.com – Benturan Kepentingan Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola Praktik rangkap jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Dr. dr. Hj. Ike Silviana, MKM, Sp.KKLP, FISQua. sebagai Dewan Pengawas (Dewas) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menuai sorotan serius dari perspektif hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan.

 

Bacaan Lainnya

Secara prinsipil, posisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan asas profesionalitas, independensi, serta prinsip pengawasan yang sehat dalam penyelenggaraan layanan publik serta tidak di perbolehkan

 

normatifnya, larangan tersebut berakar pada prinsip benturan kepentingan (conflict of interest) dan pemisahan yang tegas antara fungsi pengawasan dan fungsi operasional.

 

Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 secara eksplisit menegaskan bahwa anggota Dewan Pengawas tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan penyelenggaraan rumah sakit. Ketentuan ini menjadi fondasi etik dan administratif dalam menjaga objektivitas pengawasan.

 

Dalam struktur ideal, Dewan Pengawas bertugas melakukan kontrol terhadap kebijakan dan kinerja direksi atau pimpinan rumah sakit. Namun ketika seorang Dewas sekaligus menjabat sebagai Plt. Direktur, fungsi kontrol tersebut menjadi kehilangan makna. Secara substantif, yang terjadi adalah pengawasan terhadap diri sendiri.

 

Dalam etika birokrasi dan hukum administrasi negara, kondisi ini tidak dapat dibenarkan karena meniadakan mekanisme check and balance yang menjadi roh tata kelola yang baik (good governance).

 

Persoalan menjadi semakin kompleks jika ditinjau dari aspek hierarki kelembagaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, RSUD dikategorikan sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. Artinya, apabila Kadinkes merangkap sebagai Plt. Direktur RSUD, maka ia secara struktural berada dalam posisi melaporkan pertanggungjawaban kepada dirinya sendiri. Situasi ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh aspek akuntabilitas publik.

 

Di sisi lain, meskipun penunjukan Pelaksana Tugas tidak memerlukan proses pelantikan formal, praktiknya tetap harus mempertimbangkan prinsip kewajaran, kompetensi, serta tata kelola yang sehat. Pengangkatan Plt. lazim dilakukan oleh pejabat yang setingkat atau satu tingkat di atas jabatan yang dirangkap, tanpa mengaburkan batas fungsi pengawasan dan pelaksanaan.

 

Dalam berbagai kasus di sejumlah daerah, rangkap jabatan antara Kadinkes dan Plt. Direktur RSUD kerap menjadi temuan audit serta bahan kritik Ombudsman dan legislatif. Praktik tersebut dipandang berpotensi mengarah pada maladministrasi karena melemahkan sistem pengawasan internal serta membuka ruang konflik kepentingan.

 

rangkap jabatan antara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan pucuk pimpinan rumah sakit rujukan tertinggi di provinsi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar.

 

Dr. Ike ditunjuk menggantikan dr. Herlambang, Sp.OG, KFM yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2025. Secara administratif terhitung sudah lebih dari 3 bulan jika dikatakan penunjukan Plt dimungkinkan dalam regulasi kepegawaian.

 

ketika jabatan tersebut melekat pada dua posisi strategis sekaligus—Kadinkes dan Direktur RSUD—maka yang dipertaruhkan bukan sekadar legalitas, melainkan efektivitas dan integritas tata kelola.

 

Larangan lebih Satu Penghasilan dalam kerangka melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara tidak diperkenankan menerima lebih dari satu penghasilan yang bersumber dari jabatan negara.

 

Memang, penunjukan sebagai Plt tidak otomatis berarti menerima gaji ganda. Namun, praktik rangkap jabatan dalam posisi struktural strategis tetap menyisakan ruang abu-abu, terutama terkait tunjangan kinerja, honorarium, dan fasilitas jabatan.

 

Dari sudut pandang kebijakan publik, isu ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut prinsip fairness dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

 

Jabatan Direktur RSUD memiliki persyaratan kualifikasi yang ketat. Secara normatif, direktur rumah sakit daerah idealnya berasal dari tenaga medis dan memiliki kompetensi manajemen rumah sakit yang memadai, termasuk pemahaman terhadap standar akreditasi, tata kelola klinis, hingga manajemen risiko layanan.

 

Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit tidak diperbolehkan menjabat sebagai Direktur atau Pelaksana Tugas (Plt) Direktur secara bersamaan terutama karena adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dan prinsip tata kelola rumah sakit yang baik (Good Corporate Governance).

 

Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 secara tegas menggariskan bahwa Dewan Pengawas tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan penyelenggaraan rumah sakit. Aturan itu bukan formalitas. Ia adalah pagar etik agar pengawasan tetap objektif dan tidak berubah menjadi stempel pembenaran.

 

Dalam perspektif ,kebijakan rangkap jabatan yang berlangsung terlalu lama berpotensi menurunkan efektivitas pengambilan keputusan, memperlambat respons terhadap krisis layanan, serta membuka celah froud / kecurangan serta konflik kepentingan antara fungsi regulator (Dinas Kesehatan) dan operator layanan (RSUD).

 

Rangkap jabatan strategis biasanya kerap menjadi sorotan lembaga pengawas, mulai dari DPRD hingga Ombudsman. uniknya hingga saat ini belum ada action dari kedua lembaga ini dalam menyikapi polemik yang viral pada saat ini,

Tentu publik sikap tegas terhadap praktik rangkap jabatan di sektor kesehatan karena dinilai dapat mengganggu kinerja kelembagaan.

 

Masalahnya bukan semata pada siapa yang menjabat, melainkan pada desain tata kelola yang sehat. Prinsip good governance menekankan pemisahan fungsi regulator dan pelaksana, agar pengawasan berjalan objektif dan pelayanan publik tetap optimal.

 

Jika penunjukan Plt hanya bersifat sementara dan diikuti proses seleksi terbuka yang transparan untuk jabatan definitif, maka kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai langkah transisional. Namun apabila berlangsung berkepanjangan tanpa kejelasan arah, maka publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap reformasi birokrasi dan profesionalisme manajemen rumah sakit.

 

Pelaksana Tugas (Plt) diatur paling lama adalah 3 bulan tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021. didukung oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Kesehatan adalah sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Karena itu, setiap keputusan terkait kepemimpinan rumah sakit rujukan harus mempertimbangkan aspek hukum, etika administrasi, efektivitas manajerial, dan persepsi publik.

 

Kini, yang ditunggu bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan langkah konkret pemerintah provinsi dalam memastikan RSUD Raden Mattaher dipimpin secara definitif oleh figur yang memiliki legitimasi, kompetensi, dan fokus penuh.

 

Di sinilah komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan profesional benar-benar diuji ataukah butuh tindakan penegak hukum baru dapat clear and clean, publik pertanyakan. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *