Viral : BPK Ungkap Cacat Prosedur Masterplan Banjir Jambi, Survei Wajib Diduga Tak Dilaksanakan

Jambiku.com |Jambi| – Geger jagat Maya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi ungkap dugaan pelanggaran prosedur dalam penyusunan Masterplan Pengendalian Banjir Kota Jambi. Dokumen strategis yang seharusnya menjadi pijakan utama penanganan banjir itu disebut tidak dijalankan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

pertanyaan publik mengerucut terhadap pengawasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, Momon Sukamana Fitra, ST, MM. Yang dinilai abai dan tidak mengikuti aturan wajib, Padahal dokumen masterplan tersebut menjadi acuan penting dalam penanganan banjir dan perencanaan tata kota Jambi ke depan.

Bacaan Lainnya

Dalam auditnya, BPK menemukan bahwa sejumlah survei teknis yang bersifat wajib tidak dilaksanakan. Padahal, berdasarkan KAK yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Barlianto Harap, ST. pada April 2024 lalu, penyusunan masterplan secara tegas mensyaratkan survei lapangan oleh tenaga ahli.

Survei tersebut meliputi penelusuran dan inventarisasi jaringan drainase, survei topografi, serta bathimetri sungai. Tahapan ini menjadi fondasi penyusunan data kondisi eksisting, analisis hidrologi dan hidraulika, pemetaan kawasan rawan banjir, hingga perancangan sistem pengendalian banjir yang presisi dan terukur.

Namun fakta audit menunjukkan tahapan krusial itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam dokumen pemeriksaan, pihak penyedia jasa—Direktur PT Nadira Putratama bersama Ketua Tim Survei—mengakui keterlibatan tenaga ahli hanya dilakukan pada tahap analisis, bukan pada pelaksanaan survei lapangan.

Temuan ini mengindikasikan bahwa dokumen masterplan lebih banyak disusun berbasis data sekunder dan kajian administratif, tanpa didukung pengukuran langsung di lapangan. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan substansi KAK yang menempatkan survei lapangan sebagai elemen fundamental perencanaan.

Konsekuensinya serius. Tanpa verifikasi faktual di lapangan, data mengenai kapasitas saluran, tingkat sedimentasi, debit aliran, serta titik-titik genangan berpotensi tidak tergambar secara utuh dan akurat. Hal ini dapat berdampak langsung pada ketepatan desain dan efektivitas program pengendalian banjir.

Temuan BPK tersebut sekaligus memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Mengingat posisi masterplan sebagai dokumen strategis jangka panjang, evaluasi menyeluruh dan langkah korektif dinilai mendesak.

Ketua LSM lembaga kedialan peduli Masyarakat Indonesia (LKPMI) DEDI YANSI , mendorong walikota Jambi bersikap tegas mencopot kadis pupr denga segera untuk memastikan akuntabilitas proses perencanaan, serta menjamin bahwa setiap kebijakan pengendalian banjir disusun berdasarkan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, tegasnya ( Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *