Waduh!, Satu kasus dua kali sita,  PT PAL operasikan PT. MMJ. Kejati Jambi Hentikan Aktivitas Pabrik line kajati di pasang.

Jambiku.com, JAMBI – Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas operasional serta melakukan pengosongan terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), disertai pemasangan line Pidsus.

Aset berupa pabrik kelapa sawit milik PT PAL tersebut sebelumnya telah disita karena berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019.

Bacaan Lainnya

Meski telah berstatus sebagai aset sitaan, pihak perusahaan diduga masih tetap menjalankan aktivitas operasional di lokasi tersebut. Kondisi ini pun menuai sorotan dari berbagai pihak hingga akhirnya Kejati Jambi melakukan penghentian aktivitas secara resmi pada Kamis (23/4/2026), di lokasi pabrik yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.

Sementara itu, penyitaan aset sebelumnya telah dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.

Adapun aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total mencapai 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS).

Pelaksanaan kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema), dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi. Hadir pula Kepala Seksi Pidsus dan Intelijen Kejari Jambi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Tim Jaksa Penuntut Umum, perwakilan Bank BNI, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ), serta unsur pengamanan dari Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Gelam dan Babinsa Koramil Sungai Gelam.

Dalam proses tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah Penghentian Aktivitas Aset Sitaan beserta berita acara pelaksanaannya kepada Manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar.

Selanjutnya, berita acara penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ditandatangani oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk legalitas pelaksanaan tindakan tersebut.

Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp105 miliar.

Dalam perkembangan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang tersangka. Tiga di antaranya, yakni berinisial WH, VG, dan RG, telah berstatus terpidana dan saat ini tengah menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni BK (Bengawan Kamto) dan AR, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Aspidsus Kejati Jambi, Adam Ohoiled, menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Jambi dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.

“Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” tegas Adam.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *