Sidang Perdana Dugaan Korupsi Zat Kimia PDAM Tirta Mayang: Nama-Nama Penting Terungkap, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan

Jambiku.com, JAMBI – Mengungkap Tabir dugaan korupsi pengadaan zat kimia di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi mulai tersingkap. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis (18/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan konstruksi perkara yang disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,5 miliar.

Persidangan yang menjadi perhatian publik itu tidak hanya mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan selama periode 2021 hingga 2023, tetapi juga menyeret sejumlah nama yang pernah menduduki posisi strategis di tubuh perusahaan daerah penyedia air bersih tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaannya, JPU Kukuh menjelaskan bahwa proyek pengadaan zat kimia yang menjadi objek perkara diduga dilaksanakan dengan mengabaikan berbagai ketentuan yang berlaku. Mulai dari aspek perizinan, mekanisme pengadaan, hingga penyusunan harga perkiraan yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Perbuatan para terdakwa bersama sejumlah pihak lainnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut pengadaan zat kimia tersebut dilakukan tanpa dukungan izin produk penjernih air yang sah. Selain itu, prosesnya diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta pedoman internal perusahaan yang berlaku saat itu.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya indikasi kesengajaan atau mens rea dalam penandatanganan Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan zat kimia tahun 2021. Program yang dirancang sejak tahun 2020 itu kemudian berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya dan menjadi bagian dari kontrak pengadaan periode 2021–2023.

Namun di tengah pembacaan dakwaan, muncul pertanyaan yang mulai mengemuka di ruang sidang. Jika perencanaan proyek telah dimulai sejak 2020, mengapa pihak-pihak yang terlibat dalam tahap awal perencanaan belum terlihat masuk dalam lingkaran terdakwa?

Pertanyaan tersebut semakin menguat mengingat nilai kerugian negara yang dihitung auditor mencakup keseluruhan pelaksanaan kontrak sejak tahun 2021 hingga 2023.

Kuasa hukum terdakwa pun memberi sinyal akan membuka berbagai fakta dalam agenda persidangan berikutnya.

“Semua itu akan kami sampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya,” ujar penasihat hukum terdakwa usai persidangan.

Sidang perdana ini juga mengungkap daftar saksi yang akan dihadirkan dalam proses pembuktian. Beberapa di antaranya merupakan figur penting yang pernah menduduki jabatan strategis di Perumda Tirta Mayang, mulai dari mantan Pelaksana Tugas Direktur Teknik, mantan Direktur Utama, hingga pejabat yang menangani sektor produksi perusahaan.

” Terdakwa bersama Heri dan MZ, Husen – Eko, Masrizal, dan Dwike, Milasari Listia Dewi terhadap SPK kontrak pengadaan oleh perumda tahun 2021-2023 telah merugikan keuangan Rp4,5 Miliar, sebagaimana laporan dan hasil audit oleh BPKP,” papar JPU di ruang sidang.

Nama perwakilan perusahaan penyedia, PT DHS, juga tercantum dalam daftar saksi yang akan dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Menjelang akhir sidang, suasana ruang persidangan sempat menghangat ketika Ketua Majelis Hakim, Tatap, meminta sikap resmi para terdakwa terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

Dengan tegas, kubu terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

“Eksepsi, Yang Mulia,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim langsung mengetuk palu dan menunda persidangan.

“Sidang dilanjutkan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa,” tegas Hakim Tatap.

Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi babak penting dalam perkara ini. Selain menguji legalitas dakwaan jaksa, eksepsi yang diajukan kuasa hukum berpotensi membuka fakta-fakta baru mengenai proses perencanaan proyek yang kini menjadi sorotan publik.

Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dan keterlibatan sejumlah nama penting dalam rantai pengadaan, kasus ini dipastikan masih akan menyita perhatian masyarakat Jambi dalam waktu yang cukup panjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *