Jambiku.com, JAKARTA – Polemik hukum yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi perhatian publik. Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.
Salah satu yang turut memberikan komentar adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui pernyataannya, Hotman menyoroti konsekuensi hukum yang dapat muncul apabila berkas perkara tersebut benar telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Menurut Hotman, apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap persidangan, maka proses hukum akan menjadi perhatian besar masyarakat karena menyangkut figur publik dan isu yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang termasuk delik aduan, pelapor memiliki peran penting dalam proses pembuktian di persidangan. Dalam konteks kasus ini, Hotman menilai pelapor berpotensi hadir sebagai saksi korban untuk memberikan keterangan terkait dugaan kerugian atau pencemaran yang dialaminya.
“Jika perkara ini benar-benar masuk ke meja hijau, tentu akan menjadi persidangan yang sangat menarik perhatian publik. Tim kuasa hukum terdakwa diperkirakan akan mengajukan berbagai pertanyaan kepada saksi pelapor guna menguji unsur-unsur yang didakwakan,” ujar Hotman dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prinsip dasar peradilan pidana adalah keterbukaan persidangan atau public hearing, sehingga kehadiran para pihak yang berkaitan dengan perkara memiliki peranan penting dalam proses pencarian kebenaran materiil.
” Bayangkan betapa nanti tim pengacara yang galak-galak dari Roy Suryo akan mencacar Pak Jokowi di persidangan, akan mencacar dengan berbagai pertanyaan,akan tetapi masalahnya apakah Pak Jokowi berani datang disidang. Berani nggak dia? Kalau tidak, perkaranya gugur”, papar hotman
Hotman juga mengemukakan pandangannya mengenai pentingnya kehadiran saksi pelapor dalam persidangan. Menurutnya, saksi korban perlu menjelaskan secara langsung bentuk kerugian maupun dampak yang ditimbulkan dari dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan pandangan hukum pribadi yang berkembang di ruang publik. Adapun keputusan terkait keharusan kehadiran saksi, pembuktian, maupun kelanjutan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memiliki dimensi politik dan perhatian publik yang cukup besar menjelang proses persidangan yang kemungkinan akan berlangsung dalam waktu dekat.(“)
Sumber : hotroom





