Jambiku.com, JAMBI – Direktur Utama PT Karya Perdana Ribani, Ritas Marianto, akhirnya angkat bicara terkait polemik pembayaran sisa pekerjaan proyek normalisasi di kawasan Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama kuasa hukumnya dan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian pembayaran, Ritas menegaskan bahwa informasi yang beredar di media dan media sosial telah membentuk opini yang merugikan dirinya secara pribadi maupun perusahaan yang dipimpinnya.
Menurut Ritas, pemberitaan yang disertai foto dirinya mengenakan atribut partai dengan latar belakang Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menggiring persepsi publik seolah-olah dirinya terlibat tindak pidana korupsi atau penipuan.
“Saya merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang. Narasi yang muncul telah membangun opini seolah-olah saya adalah pelaku korupsi atau penipu. Padahal, fakta yang terjadi tidak demikian,” ujar Ritas.
Ia menjelaskan bahwa uang yang diserahkan kepada Rahmat bukanlah bentuk pengembalian dana sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, melainkan pembayaran atas pekerjaan yang telah disepakati setelah melalui proses verifikasi dan perhitungan bersama.
Ritas mengaku sejak awal memang menahan pembayaran karena terdapat perbedaan perhitungan nilai pekerjaan di lapangan yang menurutnya perlu diklarifikasi terlebih dahulu.
“Yang terjadi adalah pembayaran, bukan pengembalian uang. Bukti kuitansinya jelas menyebutkan pembayaran. Ini berbeda makna dan sangat penting untuk diluruskan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, dalam laporan yang sebelumnya disampaikan Rahmat kepada pihak kepolisian, nilai yang diklaim mencapai sekitar Rp300 juta. Namun setelah dilakukan pembahasan dan verifikasi bersama, termasuk melibatkan pihak PT Wijaya Karya (WIKA), nilai yang diakui dan disepakati berada di kisaran Rp257 juta.
“Dari hasil pertemuan dan penghitungan bersama, ternyata angka yang disepakati bukan Rp300 juta seperti yang dilaporkan, melainkan sekitar Rp257 juta. Setelah hitungannya jelas dan dikonfirmasi oleh pihak WIKA, barulah pembayaran dilakukan,” katanya.
Ritas juga menyebut bahwa berdasarkan kontrak kerja yang dimilikinya dengan Rahmat, nilai yang menjadi hak Rahmat sebenarnya berada di bawah angka tersebut. Namun demi penyelesaian yang baik dan menghindari konflik berkepanjangan, dirinya mengikuti skema penyelesaian yang difasilitasi oleh pihak WIKA.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan damai yang kemudian dibuat merupakan hasil musyawarah kedua belah pihak dan telah mengalami beberapa kali revisi sebelum akhirnya disepakati bersama.
Terkait adanya permintaan pencabutan laporan dalam dokumen perdamaian, Ritas menilai hal itu merupakan bagian lazim dari sebuah kesepakatan penyelesaian sengketa.
“Kalau memang ingin melanjutkan proses hukum, silakan saja. Saya tidak keberatan. Justru saya ingin semuanya terbuka dan terang benderang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ritas menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas tuduhan penggelapan maupun penipuan yang dilaporkan sebelumnya.
“Saya tidak pernah mengakui melakukan penipuan. Pembayaran dilakukan karena perhitungannya sudah final dan disepakati. Jangan sampai muncul narasi bahwa pembayaran ini merupakan pengembalian hasil penipuan. Itu tidak benar,” tegasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, Ritas berharap publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang menurutnya berpotensi menyesatkan serta merugikan reputasi dirinya maupun perusahaan yang dipimpinnya.(Eros)





