Jambiku.com, SAROLANGUN – Upaya penyelesaian polemik ketenagakerjaan antara PT Edco Persada Energy (PT EPE) dan puluhan pekerjanya belum menemukan titik terang. Melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sarolangun, perusahaan akhirnya menyatakan hanya bersedia membayarkan gaji bulan Mei 2026 ( 1 bulan ) milik 67 karyawan. Namun, tuntutan kompensasi yang menjadi persoalan utama para eks pekerja hingga kini masih belum memperoleh kepastian.
Proses mediasi digelar di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sarolangun pada Senin (29/6/2026) dan dipimpin langsung oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Sarolangun, H. Juddin. Pertemuan tersebut turut disaksikan Kepala Desa Bukit Peranginan berinisial I Z guna memastikan jalannya perundingan berlangsung kondusif.
Namun ironis salam forum tersebut, PT EPE diwakili oleh (HR)Royikin Amal Maulana, sementara perwakilan pekerja dihadiri Kuswara dan Adi Sahwa. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai dasar kesepakatan yang hanya menguntungkan pihak perusahaan
Tak hanya itu, perusahaan juga menyatakan akan menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja setelah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan diterbitkan pada Juli 2026. Penyelesaian kewajiban tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada 29 Agustus 2026.
Namun versi berbeda eks pekerja menjelaskan ” BPJS telah di potong pada slip gaji namun tidak di bayarkan perusahaan, kuat dugaan oknum perusahaan telah berlaku curang kepada eks pekerja tentunya ini memiliki unsur pidana jika benar terjadi”, ujar eks pekerja
komitmen pembayaran gaji dan BPJS, hasil mediasi justru belum mampu meredam kekecewaan para mantan karyawan karna hanya menguntungkan sepihak ( perusahaan ), Mereka menilai persoalan yang paling mendasar, yakni pembayaran kompensasi pasca pemutusan hubungan kerja (PHK), sama sekali belum memperoleh penyelesaian.
Sejumlah eks karyawan PT EPE yang berasal dari Desa Bukit Peranginan juga melontarkan kritik dan kecewa terhadap Kepala Desa Bukit Peranginan berinisial I.Z. Mereka menganggap kepala desa tidak memberikan ruang dan membatasi bagi para eks pekerja untuk menyampaikan pendapat secara leluasa dalam forum mediasi dan dinilai lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan.
” Kami tidak mengerti dengan sikap kepala desa kami ini warga bukit peranginan yang harusnya di perjuangkan, karna kami menuntut hak kami”, ujar eks pekerja dengan kompak
Menurut para eks pekerja, tidak tercapainya kesepakatan mengenai kompensasi memperkuat anggapan bahwa penyelesaian persoalan dilakukan hanya untuk mengulur waktu tanpa menyentuh tuntutan utama yang mereka perjuangkan sejak awal.
“Imbas kejadian tersebut, tidak adanya kesepakatan dalam pembayaran kompensasi yang menjadi tuntutan utama eks karyawan. PT EPE terkesan sengaja mengulur waktu bahkan terkesan membungkam kami, eks karyawan yang menuntut hak,” ujar para eks karyawan secara kompak.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena hingga berakhirnya mediasi belum ada keputusan mengenai kompensasi yang diminta para mantan pekerja. Mereka berharap perusahaan segera memberikan kepastian agar persoalan tidak terus berlarut-larut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Edco Persada Energy maupun Pemerintah Desa Bukit Peranginan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan oleh para eks karyawan terkait jalannya mediasi dan belum tercapainya kesepakatan mengenai pembayaran kompensasi. (*)





