Komisi I DPRD Kota Jambi, Ajak Warga Perkuat Kepedulian Lingkungan, pada sosialisasi Perda Ketertiban Umum.

Jambiku.com, KOTA JAMBI – Upaya membangun kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis terus diperkuat Pemerintah Kota Jambi melalui sosialisasi regulasi daerah. Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, Amd.KepGi., S.H., mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

 

Bacaan Lainnya

Pesan tersebut disampaikan Rio saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan berlangsung di Aula BAPERIDA Kota Jambi, Selasa (13/10/2026).

 

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Jambi, Iper Riyansuni, S.Th., M.E., M.Kom., sebagai narasumber.

 

Dalam pemaparannya, Rio menegaskan bahwa keberhasilan menciptakan ketertiban dan ketenteraman kota tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah maupun penegakan aturan. Dukungan dan keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting agar suasana kehidupan sosial tetap kondusif.

 

Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan daerah harus tumbuh dari kesadaran setiap individu. Dengan demikian, ketertiban bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi, melainkan menjadi bagian dari budaya hidup bermasyarakat.

 

Rio juga menilai sosialisasi produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, warga diharapkan mengetahui hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman.

 

“Dengan memahami substansi Perda yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban serta menciptakan suasana yang nyaman di lingkungan masing-masing,” ujar Rio.

 

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni, menyoroti pentingnya membangun komunikasi yang terbuka dan memperkuat kolaborasi antara aparat pemerintah dengan masyarakat.

 

Ia menilai, kerja sama yang baik akan membantu pemerintah dalam menangani berbagai persoalan ketertiban umum secara lebih tepat, efektif, dan berkesinambungan. Selain itu, partisipasi warga juga diperlukan untuk mendorong terciptanya lingkungan sosial yang tertib dan saling menghormati.

 

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis, tetapi juga menjadi pedoman bersama dalam membangun budaya tertib, meningkatkan kepedulian sosial, serta menjaga keamanan dan ketenteraman di tengah kehidupan masyarakat,” tegas Iper.

 

Melalui sosialisasi tersebut, pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2026 diharapkan semakin meningkat. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak peraturan, dan masyarakat menjadi modal penting untuk mewujudkan Kota Jambi yang tertib, aman, tenteram, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh warganya. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *