Kontradiksi Haryono Terbongkar: Ngaku Mundur, Data Partai Bicara Lain, Haryono Diduga Langgar Aturan Rangkap Jabatan

Jambiku.com, JAMBI – Polemik rangkap jabatan H. Haryono, S.E. memasuki babak serius dan kian mengarah pada dugaan pelanggaran administratif. Fakta terbaru justru memperlebar kontradiksi antara klaim pribadi dan data resmi partai.

Kabar mengejutkan datang dari DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi terkait status pengunduran diri Haryono yang saat ini menjabat sebagai Direktur BUMD Muaro Jambi, PT Muaro Jambi Unggul (MJU). Pernyataan pengunduran diri yang disebut-sebut telah dituangkan dalam berkas pendaftaran kini dipertanyakan validitasnya—bahkan terkesan “jauh panggang dari api”.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Muaro Jambi, Hombang Rambe, menyatakan bahwa dalam dokumen pendaftaran, Haryono telah mengundurkan diri dari DPD Gerindra sejak 2019.

“Dalam pernyataannya, dia sudah mengundurkan diri,” ujarnya, Selasa (18/3/2026).

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Humas DPD Gerindra Provinsi Jambi, Nazli, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dokumen pengunduran diri tersebut.

“Kami sudah cek secara internal dan tidak menemukan surat pengunduran diri beliau. Artinya, secara administrasi, yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus aktif,” tegas Nazli, Selasa (24/3/2026) malam.

Nazli—yang akrab disapa Desnat—bahkan menepis kemungkinan adanya pengunduran diri secara lisan. Ia menegaskan, mekanisme partai tidak mengenal pengunduran diri tanpa dokumen resmi.

“Setiap pengurus memiliki SK yang ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto. Jika mundur, harus tertulis. Tanpa itu, tidak sah dan tidak etis,” ujarnya lugas.

Fakta paling krusial: nama Haryono hingga kini masih tercantum sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi. Dengan kata lain, secara de jure ia masih bagian dari struktur partai.

Mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Gerindra Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1), pengunduran diri hanya diakui jika diajukan secara tertulis. Tanpa itu, status keanggotaan dan kepengurusan tidak gugur.

Artinya, klaim pengunduran diri—jika hanya bersifat lisan atau tidak terdokumentasi—tidak memiliki kekuatan hukum organisasi.

Indikasi kuat lainnya terlihat dari jejak aktivitas publik Haryono. Pada pelantikan Rocky Candra sebagai anggota DPR RI, 1 Oktober 2024, Haryono mengirim karangan bunga dengan identitas jelas sebagai pengurus DPD Gerindra Provinsi Jambi. Hal itu diperkuat dengan unggahan di media sosial pribadinya yang masih menegaskan posisinya sebagai Wakil Ketua DPD pada tahun yang sama.

Di sisi lain, regulasi negara berbicara tegas. Pasal 57 PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 secara eksplisit melarang pengurus partai politik menjabat sebagai direksi BUMD.

Bahkan, dalam Pengumuman Nomor: 1/PANSEL-KOM&DIR/PTMJ/2025 tentang Seleksi Direksi dan Komisaris PT Muaro Jambi (Perseroda), ditegaskan syarat mutlak: calon tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Kontradiksi pun tak terhindarkan. Jika Haryono masih tercatat sebagai pengurus aktif, maka kelolosannya sebagai Direktur BUMD patut dipertanyakan. Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar etika, melainkan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran prosedur dan cacat administrasi.

Ironisnya, Haryono juga diketahui berperan sebagai sekretaris tim pemenangan BBS–Jun Mahir pada Pilbup Muaro Jambi 2024—posisi yang secara politik menunjukkan kedekatan aktif dengan kepentingan elektoral.

Lantas, publik pun bertanya: di mana fungsi verifikasi panitia seleksi? Apakah syarat independensi hanya formalitas di atas kertas?

Situasi ini tidak hanya berpotensi mencoreng integritas proses seleksi BUMD, tetapi juga menyeret nama besar Partai Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Lebih jauh, hal ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Haryono maupun pihak terkait lainnya. Transparansi dan audit terbuka atas proses seleksi dinilai menjadi langkah mendesak untuk menjawab keraguan publik—sekaligus mencegah polemik ini berkembang menjadi krisis kepercayaan. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *