Disiplin ASN Diperketat, Wali Kota Jambi Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Jambiku.com, JAMBI — Wali Kota Jambi,  Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, termasuk pemberian sanksi tegas hingga pemberhentian.

 

Bacaan Lainnya

Penegasan tersebut disampaikan Maulana saat memimpin apel pagi pada Senin (30/3/2026). Ia menekankan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat bagi ASN yang terbukti melanggar kode etik maupun aturan kedisiplinan.

 

“Saya tidak segan-segan memberikan sanksi sampai yang terberat,” tegasnya.

 

Selain itu, Maulana juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik pinjaman online (pinjol) maupun judi online (judol), yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap kinerja dan integritas pegawai. Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberhentikan sejumlah ASN dan PPPK yang terindikasi melanggar disiplin, termasuk karena tidak masuk kerja.

Di tempat berbeda, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi saat ini tengah memproses sejumlah kasus pelanggaran disiplin ASN.

 

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizazul Fikri, SE., MAP, menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat dua orang PNS dan dua orang PPPK telah dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

 

“Secara keseluruhan terdapat sembilan ASN yang bermasalah. Empat di antaranya telah diberhentikan, sementara empat lainnya masih dalam proses penanganan,” jelasnya.

 

Selain itu, satu orang PPPK juga telah diberhentikan sementara karena terjerat kasus pidana dan masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ( Eros )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *