Jamboku.com, JAMBI – Polemik sengketa lahan zona merah yang melibatkan ribuan warga di tujuh kelurahan Kota Jambi kini memasuki tahap kritis. DPRD Kota Jambi mengambil langkah strategis dengan melakukan koordinasi langsung ke pemerintah pusat demi memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang statusnya kini terancam.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan langkah ini ditempuh untuk mengurai benang kusut status lahan yang diduga masuk kategori aset negara, namun dihuni dan dimiliki masyarakat.
“Kami bergerak ke pusat untuk memastikan kejelasan status hukum lahan yang dipersoalkan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang selama ini memiliki sertifikat,” ujarnya, Rabu (04/03/2026).
Persoalan rumit ini saat ini ditangani secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Jambi yang diketuai Muhili Amin. Selama dua bulan terakhir, tim telah memanggil berbagai pihak, mulai dari warga terdampak, perwakilan Pertamina, hingga pihak BPN untuk menggali data akurat.
Koordinasi ke Kementerian dan Lembaga Terkait
Langkah lanjutan dilakukan dengan kunjungan kerja ke Jakarta. Pada 4 Maret 2026, rombongan dijadwalkan bertemu dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam pertemuan tersebut turut dilibatkan pihak Pertamina, BPN Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Permasalahan utama yang diangkat adalah status Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang saat ini sedang diblokir atau dibekukan. Penyebabnya, lahan tersebut diduga tercatat sebagai aset kekayaan negara.
“Informasi yang kami terima, sertifikat yang sudah diterbitkan BPN itu sementara waktu diblokir karena diduga berada di atas aset negara. Inilah yang sedang kami perjuangkan agar ada solusi konkret,” tegas Kemas.
Sehari setelah audiensi dengan ATR/BPN, tim juga akan menemui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif. Tidak berhenti di situ, DPRD juga berencana menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan guna memperkuat upaya penyelesaian.
Berjuang Cabut Blokir Sertifikat
Meskipun mengakui persoalan ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat dan menjadi kasus yang juga terjadi di daerah lain, DPRD Kota Jambi optimistis upaya ini akan membuahkan hasil.
“Kami berupaya memulihkan hak masyarakat melalui pansus ini. Target kami adalah mendorong agar pemblokiran sertifikat segera dicabut dan dikembalikan haknya kepada pemilik yang sah,” tutupnya.
Polemik lahan zona merah ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut nasib ribuan keluarga dan kepastian hukum kepemilikan tanah di Kota Jambi.(*)





