Kukuh Pertahankan PI 10 Persen, Al Haris Tolak Tawaran PetroChina

Jambiku.com, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak daerah di sektor minyak dan gas (migas). Dalam hal ini Pemprov Jambi tetap bersikeras mempertahankan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dan menolak usulan penurunan yang diajukan oleh PetroChina.

Polemik ini mencuat dalam proses negosiasi terbaru, pada saat pihak PetroChina menawarkan angka PI sebesar 4,75 persen. Tanpa basa-basi Al Haris memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengubah pendirian dan tetap mengacu pada ketentuan yang berpihak pada kepentingan daerah.

Bacaan Lainnya

“Dalam pertemuan terakhir, mereka mengusulkan 4,75 persen. Tapi kami tetap pada posisi awal, Jambi harus mendapatkan 10 persen,” ujar Al Haris, Rabu (8/4/2026).

Dalam penjelasanya, angka PI 10 persen memiliki arti strategis bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PI tersebut nantinya akan digunakan untuk mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi, sebagai bentuk imbal hasil dari pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga menyinggung persoalan kontrak yang menjadi salah satu titik krusial dalam pembahasan. Al Haris menegaskan bahwa kontrak tersebut tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski proses negosiasi berjalan cukup alot, Al Haris tetap optimistis akan tercapai kesepakatan yang menguntungkan bagi daerah. Ia berharap pertemuan lanjutan dalam waktu dekat dapat menjadi penentu akhir terkait besaran PI tersebut.

“Kami berharap satu kali pertemuan lagi sudah bisa menghasilkan keputusan final. Targetnya, Mei 2026 nanti angka PI ini sudah ditetapkan melalui SK Menteri,” ujarnya.

Sikap tegas Pemerintah Provinsi Jambi ini menjadi cerminan upaya serius dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi daerah, sejalan dengan prinsip keadilan dalam pembagian hasil antara pemerintah pusat, daerah, dan kontraktor kontrak kerja sama. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *