DAK fisik SMK: Nama Gubernur diseret Hadir di persidangan, agar hukum tidak di pandang loyo

Jambiku.com, JAMBI — menolak lupa Persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kembali menyita perhatian. Dalam sidang yang digelar Selasa (3/3/2026), lalu

Desakan mengemuka seiring munculnya fakta persidangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Rudi Wage Suparman. Dalam dokumen tersebut, disebut adanya permintaan fee proyek DAK sebesar Rp2,5 miliar yang diduga disalurkan melalui mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, kepada pihak pelaksana melalui perantara (broker), yakni Rudi Wage.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, fakta persidangan juga mengungkap dugaan aliran dana senilai Rp2,5 miliar yang disebut-sebut mengarah kepada Gubernur Jambi. Hal ini menjadi dasar kuat bagi sejumlah pihak untuk meminta JPU menghadirkan Al Haris sebagai saksi guna mengklarifikasi temuan tersebut di muka persidangan.

“Fakta persidangan menyebutkan adanya aliran dana Rp2,5 miliar sebagaimana tertuang dalam BAP terdakwa. Karena itu, kami meminta JPU menghadirkan Gubernur Jambi untuk memberikan keterangan secara terbuka di persidangan,” ujar salah satu sumber yang mengikuti jalannya sidang.

Sony Zainul SH, kembali menyoroti, berdasarkan Keterangan yang di bacakan oleh Jaksa, maka hakim dapat meminta Gubernur untuk di hadirkan sebagai saksi, sesuai dengan kewenangan Hakim untuk menghadirkan saksi dalam sidang perkara pidana, yang diatur utama dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP. Hakim ketua dapat memerintahkan penuntut umum menghadirkan saksi yang tidak hadir atau memerintahkan saksi yang diperlukan untuk hadir demi kepentingan pembuktian, sesuai dengan Pasal 160 ayat (1) KUHAP. Dan hakim berhak menghadirkan saksi dengan dasar hukum.

Pasal 152 ayat (2) KUHAP: Mengatur bahwa hakim dapat memerintahkan saksi untuk dihadirkan ke persidangan jika yang bersangkutan tidak hadir meski telah dipanggil sah, terutama jika ada dugaan saksi tidak mau hadir.

Pasal 160 ayat (1) KUHAP: Menegaskan bahwa hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi, baik yang menguntungkan maupun memberatkan, yang diminta oleh terdakwa, penasihat hukum, atau penuntut umum selama persidangan berlangsung.

Pasal 159 KUHAP: Mengatur bahwa hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan penuntut umum untuk memanggil saksi.

Sorotan juga diarahkan kepada kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, yang dinilai belum maksimal dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak penting dalam perkara ini. Penanganan kasus disebut masih berkutat pada level pelaksana dan perantara, tanpa menyentuh dugaan aktor utama.

Hal ini jelas agar hukum tidak Lagi dinilai seperti agar-agar atau tajam kebawah tumpul ke atas., tegas sony

Selain itu, sorotan kedekatan antara Gubernur Jambi dengan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, turut menjadi perhatian publik. Kedekatan tersebut dikhawatirkan menimbulkan persepsi adanya potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul anggapan adanya kekebalan hukum bagi pihak tertentu,” lanjut Sony

JPU sendiri dinilai memiliki kewajiban untuk menelusuri lebih dalam aliran dana yang terungkap di persidangan, termasuk mendalami sejumlah pertemuan yang diduga terjadi di hotel dan kafe di Jakarta. Pertemuan-pertemuan itu disebut berkaitan dengan pengaturan proyek DAK dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang benderang perkara ini. Penanganan yang hanya menyasar pejabat pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pelaksana, atau broker dinilai tidak cukup, jika dugaan keterlibatan pihak dengan posisi strategis tidak turut diusut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Provinsi Jambi, sekaligus tolok ukur keberanian aparat dalam menindak siapa pun yang diduga terlibat, tanpa terkecuali. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *