Peteka freming, ketua DPD Hanura provinsi Jambi Ritas mairiyanto secara tegas akan mengambil langkah hukum terkait akun medsos yang melanggar UU perlindungan data pribadi 

Jambiku.com, JAMBI – Polemik terkait penyelesaian pembayaran proyek normalisasi di Kecamatan Lagan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini memasuki babak baru. Meski persoalan tersebut diklaim harusnya telah berakhir melalui kesepakatan damai, akan tetapi sejumlah unggahan di media sosial justru memicu polemik lanjutan dan menggiring opini liar yang berdampak negatif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jambi, Ritas Marianto, melalui kuasa hukumnya, Elas Enra Darmawan, SH, menyampaikan klarifikasi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Hanura Provinsi Jambi, Jalan A. Talib Lr. Karya, Rabu (19/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Elas Enra menegaskan bahwa persoalan yang sempat viral di media sosial tersebut sebenarnya merupakan sengketa bisnis yang telah diselesaikan secara damai oleh para pihak.

“Perlu kami tegaskan bahwa persoalan ini bukan mengenai pengembalian uang, melainkan pembayaran yang lahir dari kesepakatan bisnis. Dua hal ini memiliki makna yang sangat berbeda. Jika disebut pengembalian, seolah-olah klien kami menahan hak uang milik inisial R. Faktanya, ini merupakan persoalan bisnis yang terjadi karena perbedaan perhitungan dan telah diselesaikan melalui perdamaian,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses tersebut terjadi perbedaan perhitungan antara kedua belah pihak. Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, akhirnya dicapai kesepakatan damai yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran sesuai hasil perhitungan yang disepakati bersama.

Elas menegaskan bahwa kliennya menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berkembang ke isu-isu lain, termasuk yang berpotensi menyeret persoalan ke ranah politik.

“Klien kami berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Tidak ada kaitannya dengan urusan politik sebagaimana yang kemudian berkembang di sebagian media sosial,” katanya.

Soroti Dugaan Pelanggaran Data Pribadi

Selain memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum juga menyoroti unggahan salah satu akun media sosial bernama Ghost of Truth yang dinilai telah menampilkan dokumen perdamaian tanpa menyamarkan data pribadi milik Ritas Marianto.

Menurut Elas Enra, dalam unggahan tersebut terlihat jelas Nomor Induk Kependudukan (NIK) kliennya, yang menurut ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi termasuk kategori data yang wajib dilindungi.

“Kami menilai tindakan tersebut sangat merugikan klien kami. NIK merupakan data pribadi yang dilindungi undang-undang, namun ditampilkan secara terbuka dalam unggahan tersebut. Oleh karena itu, kami sedang mempersiapkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi,” tegasnya.

Beliau menilai Ada Upaya Penggiringan Opini

Kuasa hukum Ritas juga mempersoalkan penggunaan foto kliennya yang mengenakan atribut Partai Hanura dalam sejumlah pemberitaan dan unggahan media sosial.

Menurutnya, penggunaan atribut partai tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat seolah-olah persoalan yang terjadi memiliki muatan politik atau telah membuktikan kesalahan kliennya.

“Padahal hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka yang menyatakan klien kami bersalah. Karena itu, kami menilai ada penggiringan opini yang berpotensi mencederai nama baik klien kami secara pribadi maupun sebagai Ketua DPD Hanura Provinsi Jambi,” katanya.

Menutup keterangannya, Elas Enra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan penyebaran data pribadi tersebut serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dianggap merugikan nama baik kliennya dan institusi Partai Hanura.

“Kami telah menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan persoalan melalui jalur damai. Namun terkait penyebaran data pribadi dan upaya yang kami nilai merugikan harkat serta martabat klien kami maupun institusi Hanura, kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” pungkasnya. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *