Audiensi dengan BPR, Wali Kota Maulana Tegaskan Proses Relokasi Stockpile PT SAS Terus Berjalan

Jambiku.com, Jambi – Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menerima audiensi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) di Kantor Wali Kota Jambi, Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan stockpile batubara PT SAS di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura.

Dalam audiensi itu, BPR menyampaikan sejumlah aspirasi yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satu poin utama yang disampaikan ialah hasil pertemuan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Bacaan Lainnya

Menurut BPR, Gubernur Jambi menyatakan keberpihakannya kepada masyarakat yang menolak pembangunan stockpile batubara PT SAS. Selain itu, gubernur juga disebut merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jambi secara resmi menyampaikan aspirasi masyarakat beserta permohonan relokasi rencana pembangunan stockpile dan jalur hauling batubara PT SAS di Aur Kenali kepada pemerintah pusat.

Selain persoalan relokasi, BPR juga menyoroti tindak lanjut penggantian lampu penerangan jalan di RT 12 yang sebelumnya dipasang oleh PT SAS. Organisasi tersebut mengungkapkan bahwa Wali Kota Jambi telah menugaskan Camat Telanaipura untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan kini telah dibentuk satuan tugas yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi.

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan masih berlangsungnya aktivitas PT SAS di kawasan sengketa meski telah ada instruksi status quo dari Pemerintah Provinsi Jambi. BPR menilai perusahaan masih melakukan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan rencana pembangunan stockpile batubara sehingga meminta pemerintah mengambil langkah tegas.

Dalam kesempatan itu, BPR juga menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Jambi. Di antaranya meminta Wali Kota Jambi mengeluarkan rekomendasi resmi relokasi rencana pembangunan stockpile dan jalan hauling batubara PT SAS di Aur Kenali, menyegel serta membongkar pagar permanen yang telah dibangun di lokasi, menjatuhkan sanksi administratif kepada PT SAS atas dugaan pelanggaran terhadap instruksi Gubernur Jambi mengenai status quo, serta merealisasikan tuntutan tersebut dalam waktu enam hari.

Selain itu, BPR mengaku menerima laporan adanya dugaan upaya yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat terkait polemik pembangunan stockpile batubara tersebut.

Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi terus menjalankan seluruh tahapan penyelesaian persoalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya sampaikan bahwa proses yang kami lakukan itu nyata dan sudah berada pada jalurnya. Tahap demi tahap sedang kami laksanakan, dan berikutnya akan ada langkah lanjutan. Sampai pada tahap terakhir nanti, kita akan bersama-sama menyampaikan persoalan ini ke kementerian. Saya juga sudah memperjuangkannya dalam pertemuan sebelumnya dan hasilnya seperti yang telah saya sampaikan,” ujar Maulana.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan hanya karena desakan situasi. Menurutnya, seluruh proses harus dilakukan secara hati-hati agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

“Kita tidak bisa melanggar norma dan aturan. Yang terpenting, proses ini sedang berjalan. Saya berharap masyarakat dapat memahami tahapan yang sedang kami tempuh. Pemerintah Kota Jambi akan terus berjuang bersama masyarakat sampai persoalan ini memperoleh penyelesaian,” katanya.

Di akhir pertemuan, Maulana kembali menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kita harus berpijak di atas aturan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Fokus kami adalah menyelesaikan persoalan yang menjadi kepentingan masyarakat dengan cara yang benar dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Audiensi berlangsung dalam suasana dialogis, di mana Pemerintah Kota Jambi dan BPR sepakat untuk terus menjaga komunikasi serta mengawal penyelesaian polemik rencana pembangunan stockpile batubara PT SAS di Aur Kenali melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(Eros)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *