Ketua DPRD Kota Jambi Dorong Kepastian Hukum, Ribuan Sertifikat Warga Terdampak Zona Merah Agraria

Jambiku.com, JAMBI – Persoalan status ribuan sertifikat tanah milik masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah agraria kembali mendapat perhatian serius. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., mendorong agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut segera menemukan titik terang melalui koordinasi lintas lembaga dan penyelesaian yang berlandaskan hukum.

Isu pertanahan itu mengemuka dalam jamuan makan malam bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam (13/10/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, Kemas Faried hadir didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, S.E. Pertemuan itu turut dihadiri Menteri HAM RI Natalius Pigai, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.M.H., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi.

Persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan lahan yang diklaim sebagai aset eks Pertamina dan berstatus Barang Milik Negara (BMN). Namun, di kawasan tersebut juga terdapat sertifikat hak milik yang tercatat atas nama masyarakat.

Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Jambi, terdapat sekitar 5.506 sertifikat hak milik masyarakat di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan persoalan zona merah agraria. Situasi ini membutuhkan penanganan serius karena menyangkut status aset negara sekaligus hak kepemilikan warga yang selama ini menantikan kejelasan.

DPRD Kawal Perjuangan Warga

Kehadiran Kemas Faried dalam pertemuan bersama Menteri HAM menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Jambi memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak persoalan tersebut.

Sebelumnya, Kemas bersama Wali Kota Jambi telah mengantarkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk mendorong perhatian pemerintah pusat sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian persoalan zona merah agraria yang selama ini membayangi kepastian hukum kepemilikan tanah warga.

Menurut Kemas, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai permasalahan pencatatan atau administrasi aset. Di balik setiap dokumen kepemilikan, terdapat hak masyarakat yang perlu mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum.

“Kita ingin persoalan yang dihadapi masyarakat ini mendapatkan jalan penyelesaian yang jelas. Kepastian hukum sangat penting agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai tanah yang mereka miliki,” ujar Kemas.

Ia menegaskan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait perlu terus diperkuat. Dengan keterlibatan seluruh pihak, persoalan tersebut diharapkan dapat dikaji secara menyeluruh melalui penelusuran dokumen, riwayat kepemilikan tanah, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Butuh Koordinasi Lintas Kementerian

Kompleksitas persoalan zona merah agraria di Kota Jambi terletak pada adanya klaim aset negara eks Pertamina di kawasan yang juga memiliki sertifikat hak milik atas nama masyarakat.

Kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan menyeluruh karena menyangkut pencatatan dan status aset negara, dokumen kepemilikan warga, serta kewenangan sejumlah instansi pemerintah.

Dalam pertemuan itu, Menteri HAM RI Natalius Pigai menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan pemeriksaan dokumen secara komprehensif dan koordinasi antarlembaga, termasuk dengan Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Proses tersebut harus dilaksanakan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mempertimbangkan hak serta kepentingan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Bagi DPRD Kota Jambi, koordinasi lintas lembaga menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan persoalan yang telah berlangsung lama itu tidak berhenti pada pembahasan, tetapi berlanjut menuju penyelesaian yang konkret.

Kemas menegaskan, DPRD akan terus menjalankan perannya dalam menampung keluhan masyarakat, menyampaikan aspirasi kepada pihak berwenang, serta mengawasi langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah.

“Kami di DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan ini dibahas melalui mekanisme yang tepat. Harapannya, ada kepastian dan solusi yang adil, dengan tetap mengedepankan aturan hukum serta kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap pertemuan dengan Menteri HAM tersebut dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah sekaligus membuka ruang koordinasi lanjutan untuk mempercepat penanganan persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.

Kepastian Hak Warga Menjadi Perhatian

Bagi masyarakat yang terdampak, kejelasan status tanah merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa terus dibiarkan menggantung. Ketidakpastian tersebut berpotensi memengaruhi pengurusan administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas kepemilikan yang mereka miliki.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan komitmen bersama, keterbukaan dalam pemeriksaan dokumen, serta langkah terukur dari instansi yang memiliki kewenangan.

Selain membahas persoalan agraria, Menteri HAM RI juga menyoroti pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

Perlindungan HAM tidak hanya berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat manusia, tetapi juga mencakup akses terhadap keadilan, perlakuan yang manusiawi, serta kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan ketika merasa haknya dirugikan.

Kemas Faried menilai, prinsip-prinsip tersebut harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Setiap kebijakan maupun tindakan lembaga negara perlu mempertimbangkan perlindungan hak dan martabat masyarakat.

“Perlindungan hak masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Kita berharap koordinasi yang terbangun ini tidak berhenti pada pertemuan, tetapi berlanjut pada langkah nyata yang bisa memberikan kejelasan dan manfaat bagi warga,” tutupnya.

Pertemuan di Griya Mayang tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencari solusi atas persoalan zona merah agraria yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Kota Jambi.

Bagi Kemas Faried, keberhasilan upaya tersebut tidak cukup diukur dari terlaksananya pertemuan antarpemangku kepentingan. Hal terpenting adalah tindak lanjut nyata terhadap aspirasi masyarakat melalui proses yang transparan, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum.

Sebab, persoalan sertifikat tanah bukan semata-mata menyangkut dokumen administratif, melainkan juga kepastian hak, perlindungan hukum, dan rasa keadilan yang selama ini dinantikan masyarakat.(*)

 

Jambiku.com, JAMBI – Persoalan status ribuan sertifikat tanah milik masyarakat yang masuk dalam kawasan zona merah agraria kembali mendapat perhatian serius. Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., mendorong agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut segera menemukan titik terang melalui koordinasi lintas lembaga dan penyelesaian yang berlandaskan hukum.

 

Isu pertanahan itu mengemuka dalam jamuan makan malam bersama Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam (13/10/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, Kemas Faried hadir didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, S.E. Pertemuan itu turut dihadiri Menteri HAM RI Natalius Pigai, Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.M.H., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi.

 

Persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan lahan yang diklaim sebagai aset eks Pertamina dan berstatus Barang Milik Negara (BMN). Namun, di kawasan tersebut juga terdapat sertifikat hak milik yang tercatat atas nama masyarakat.

 

Berdasarkan catatan Pemerintah Kota Jambi, terdapat sekitar 5.506 sertifikat hak milik masyarakat di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan persoalan zona merah agraria. Situasi ini membutuhkan penanganan serius karena menyangkut status aset negara sekaligus hak kepemilikan warga yang selama ini menantikan kejelasan.

 

DPRD Kawal Perjuangan Warga

 

Kehadiran Kemas Faried dalam pertemuan bersama Menteri HAM menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Jambi memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak persoalan tersebut.

 

Sebelumnya, Kemas bersama Wali Kota Jambi telah mengantarkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia. Langkah itu dilakukan untuk mendorong perhatian pemerintah pusat sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian persoalan zona merah agraria yang selama ini membayangi kepastian hukum kepemilikan tanah warga.

 

Menurut Kemas, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai permasalahan pencatatan atau administrasi aset. Di balik setiap dokumen kepemilikan, terdapat hak masyarakat yang perlu mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum.

 

“Kita ingin persoalan yang dihadapi masyarakat ini mendapatkan jalan penyelesaian yang jelas. Kepastian hukum sangat penting agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai tanah yang mereka miliki,” ujar Kemas.

 

Ia menegaskan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait perlu terus diperkuat. Dengan keterlibatan seluruh pihak, persoalan tersebut diharapkan dapat dikaji secara menyeluruh melalui penelusuran dokumen, riwayat kepemilikan tanah, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Butuh Koordinasi Lintas Kementerian

 

Kompleksitas persoalan zona merah agraria di Kota Jambi terletak pada adanya klaim aset negara eks Pertamina di kawasan yang juga memiliki sertifikat hak milik atas nama masyarakat.

 

Kondisi tersebut memerlukan pemeriksaan menyeluruh karena menyangkut pencatatan dan status aset negara, dokumen kepemilikan warga, serta kewenangan sejumlah instansi pemerintah.

 

Dalam pertemuan itu, Menteri HAM RI Natalius Pigai menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan pemeriksaan dokumen secara komprehensif dan koordinasi antarlembaga, termasuk dengan Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 

Proses tersebut harus dilaksanakan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mempertimbangkan hak serta kepentingan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

 

Bagi DPRD Kota Jambi, koordinasi lintas lembaga menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan persoalan yang telah berlangsung lama itu tidak berhenti pada pembahasan, tetapi berlanjut menuju penyelesaian yang konkret.

 

Kemas menegaskan, DPRD akan terus menjalankan perannya dalam menampung keluhan masyarakat, menyampaikan aspirasi kepada pihak berwenang, serta mengawasi langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah.

 

“Kami di DPRD akan terus mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong agar persoalan ini dibahas melalui mekanisme yang tepat. Harapannya, ada kepastian dan solusi yang adil, dengan tetap mengedepankan aturan hukum serta kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Ia berharap pertemuan dengan Menteri HAM tersebut dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah sekaligus membuka ruang koordinasi lanjutan untuk mempercepat penanganan persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.

 

Kepastian Hak Warga Menjadi Perhatian

 

Bagi masyarakat yang terdampak, kejelasan status tanah merupakan kebutuhan mendasar yang tidak bisa terus dibiarkan menggantung. Ketidakpastian tersebut berpotensi memengaruhi pengurusan administrasi pertanahan serta kepastian hukum atas kepemilikan yang mereka miliki.

 

Karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan komitmen bersama, keterbukaan dalam pemeriksaan dokumen, serta langkah terukur dari instansi yang memiliki kewenangan.

 

Selain membahas persoalan agraria, Menteri HAM RI juga menyoroti pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

 

Perlindungan HAM tidak hanya berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat manusia, tetapi juga mencakup akses terhadap keadilan, perlakuan yang manusiawi, serta kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan ketika merasa haknya dirugikan.

 

Kemas Faried menilai, prinsip-prinsip tersebut harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Setiap kebijakan maupun tindakan lembaga negara perlu mempertimbangkan perlindungan hak dan martabat masyarakat.

 

“Perlindungan hak masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Kita berharap koordinasi yang terbangun ini tidak berhenti pada pertemuan, tetapi berlanjut pada langkah nyata yang bisa memberikan kejelasan dan manfaat bagi warga,” tutupnya.

 

Pertemuan di Griya Mayang tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mencari solusi atas persoalan zona merah agraria yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Kota Jambi.

 

Bagi Kemas Faried, keberhasilan upaya tersebut tidak cukup diukur dari terlaksananya pertemuan antarpemangku kepentingan. Hal terpenting adalah tindak lanjut nyata terhadap aspirasi masyarakat melalui proses yang transparan, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum.

 

Sebab, persoalan sertifikat tanah bukan semata-mata menyangkut dokumen administratif, melainkan juga kepastian hak, perlindungan hukum, dan rasa keadilan yang selama ini dinantikan masyarakat.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *