Jambiku.com, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus mengusut dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Jambi. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, kepolisian mencatat 19 laporan polisi terkait karhutla dengan total luas lahan terdampak mencapai 112,3531 hektare.
Dari keseluruhan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Selain itu, empat perkara telah memasuki II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Data tersebut disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di lobi Gedung A Polda Jambi, Rabu (28/10/2026). Paparan itu merupakan hasil penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Dalam keterangannya Kapolda Irjen Pol. Widodo memaparkan ” Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana yang ditemukan memiliki sejumlah pola, mulai dari pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan dengan cara membakar, pembakaran kawasan hutan, hingga aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan “, papar kapolda
Lebih lanjut Kapolda menjelaskan ” Dari sejumlah perkara yang ditangani, kebakaran lahan di areal PT SH, Kelurahan Lubuk Napal, Kabupaten Sarolangun, menjadi kasus dengan luasan terdampak terbesar. Area yang terbakar diperkirakan mencapai 76,6 hektare. Besarnya luasan tersebut menjadikan perkara ini salah satu perhatian dalam penanganan karhutla di Provinsi Jambi. Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”, Jelas kapolda
Di akhir ” Kasus lainnya ditemukan di areal PT JB, Desa Baru Nalo, Kabupaten Merangin, dengan luas lahan terbakar sekitar enam hektare. Dalam penanganan perkara ini, penyidik mencatat jeriken berisi bensin sebagai salah satu barang bukti.”, tutup Kapolda
Sementara itu, dua perkara lain yang turut menjadi perhatian penyidik masing-masing terjadi di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi.
Di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, kebakaran terjadi di areal konsesi PT RK dengan luas lahan terdampak diperkirakan mencapai lima hektare.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/24/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Penyidik menangani dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, meliputi dua batang kayu bekas terbakar, abu bekas terbakar, dua batang tanaman kelapa sawit, empat lembar seng, tali nilon, serta enam batang kayu pancang.
Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Kasus berikutnya terjadi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Luas lahan yang terbakar di lokasi tersebut diperkirakan mencapai lima hektare.
Peristiwa ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/7/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Dugaan pelanggaran yang ditangani berkaitan dengan pembukaan atau pengolahan lahan perkebunan menggunakan metode pembakaran.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan dua batang kayu bekas terbakar dan abu bekas terbakar sebagai barang bukti. Hingga paparan disampaikan, penanganan kasus ini juga masih berada pada tahap penyidikan.
Dalam mengusut perkara karhutla, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai dugaan perbuatan dan hasil pembuktian masing-masing kasus.
Salah satu ketentuan yang menjadi dasar penindakan adalah Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap Pasal 108 diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian.
Ketentuan lainnya merujuk pada Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Aturan tersebut melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Penanganan terhadap 19 laporan polisi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla di Provinsi Jambi. Proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap peristiwa secara menyeluruh sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang sah.
Di tengah ancaman kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah terulangnya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.(Eros)






