Jambiku.com JAMBI]— korupsi DAK fisik th 2023 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali memantik perdebatan serius di ruang publik. Tim kuasa hukum terdakwa Wawan Setiawan secara tegas menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan lemah dalam konstruksi hukum, tetapi juga tidak tepat sasaran atas pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Elas Anra Dermawan, S.H.,selaku Kuasa hukum Wawan kliennya berpotensi dijadikan “kambing hitam atau tumbal dalam perkara korupsi berjamaah. aktor utama pengambil kebijakan utama justru luput dari jeratan. Menurutnya, arah penegakan hukum dalam kasus ini keliru sejak awal.
“Jika ini perkara korupsi, maka yang seharusnya diuji adalah siapa yang menetapkan kebijakan dan mengendalikan anggaran, bukan pihak yang tidak memiliki kewenangan,” tegas Elas usai sidang, Senin (19/01/2026).
Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa posisi Wawan hanyalah komisaris di sebuah perusahaan, tanpa otoritas operasional, tidak ada kewenangan mengelola atau memutuskan penggunaan anggaran negara serta Hubungan langsung dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, kata mereka, hanya dimiliki oleh PT TDI, sementara relasi dengan Wawan bersifat transaksi bisnis privat yang tidak berkaitan dengan keuangan negara.
“Tidak ada satu pun fakta hukum yang mampu menjelaskan keterkaitan Wawan dengan kerugian negara. Ini relasi bisnis privat yang dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi,” ujar Elas.
Lanjut, berdasarkan sorotan hukum pidana secara prinsip mensyaratkan adanya peran aktif, mens rea (niat jahat), serta hubungan kausal langsung dengan kerugian negara. Ketiga unsur tersebut, menurut mereka, sama sekali tidak terurai dalam dakwaan JPU terhadap Wawan.
Semoga saja majelis hakim mencermati secara bijak dalam kasus ini, menerima eksepsi dan menghentikan perkara sejak dini, atau melanjutkannya ke tahap pembuktian dengan risiko membuka kelemahan dakwaan di persidangan. Publik menunggu Sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
sementara keresahan kuasa hukum menimbulkan pertanyaan mendalam terkait perkara ini apakan benar-benar menyentuh akar persoalan atau hanya mencari tumbah agar aktor utama lolos dari jeratan hukum. ( Eros)





