Disperindag Kota Jambi Klarifikasi Pengelolaan Pasar Kebun Handil

Jambiku.com, JAMBI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Jambi memberikan penjelasan resmi terkait polemik dan kesimpangsiuran informasi mengenai pengelolaan Pasar Kebun Handil, Senin (06/04/2026).

 

Bacaan Lainnya

Melalui Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Retribusi, Budi Setiawan, dijelaskan bahwa kawasan Pasar Kebun Handil terdiri dari dua bagian dengan sistem pengelolaan yang berbeda.

 

“Di lokasi tersebut terdapat dua jenis pasar. Bagian depan merupakan pasar otomotif, sementara di seberangnya adalah pasar tradisional yang menjual bahan pokok seperti sayur-mayur dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Budi.

 

Ia menegaskan, pasar otomotif yang memiliki sekitar 174 kios merupakan aset milik Pemerintah Kota Jambi dan berada di bawah pengelolaan Disperindag. Oleh karena itu, para pedagang di area tersebut dikenakan retribusi resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebaliknya, pasar tradisional yang berada di seberang jalan merupakan milik swasta, sehingga Pemerintah Kota Jambi tidak memiliki kewenangan untuk menarik retribusi dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

 

“Untuk pasar tradisional itu milik swasta, jadi tidak ada pungutan retribusi dari pemerintah kota di sana,” tegasnya.

 

Budi juga menyebutkan bahwa persoalan lain yang kerap dikaitkan dengan kawasan tersebut, seperti pengelolaan limbah dan sampah, menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 

Perbedaan status kepemilikan dan pengelolaan antara pasar otomotif dan pasar tradisional tersebut, lanjutnya, menjadi hal penting yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

 

“Kami menyampaikan klarifikasi ini agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjadi kekeliruan di kemudian hari,” pungkasnya. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *