Jambiku.com, JAMBI – Ratusan masyarakat dari Kelurahan Aur Kenali dan sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS). Massa mendesak agar aktivitas stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali segera dihentikan.
Aksi tersebut menjadi bentuk akumulasi kekecewaan masyarakat yang menilai aktivitas perusahaan masih berlangsung di tengah adanya instruksi Gubernur Jambi terkait status quo kawasan yang menjadi sumber polemik.
Massa mempertanyakan sikap PT SAS yang dinilai belum sepenuhnya menghentikan aktivitas di kawasan tersebut. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) tidak hanya mendengar aspirasi masyarakat, tetapi juga memastikan instruksi yang telah dikeluarkan benar-benar dijalankan di lapangan.
Salah seorang warga, Arpen, mengungkapkan adanya dugaan pernyataan dari pihak perusahaan yang dianggap justru memperkeruh hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Menurut Arpen, terdapat tiga orang dari pihak PT SAS yang disebut terlibat dalam pernyataan tersebut, yakni Iwan, Suardi dan seorang petugas pengamanan bernama Nurman.
Ia menyebut, pihak tersebut diduga mengeluarkan pernyataan yang dianggap bernada menantang masyarakat.
“Jangan sampai perusahaan justru mengadu domba masyarakat dengan aparat penegak hukum. Kalau persoalannya adalah aturan dan status quo, maka yang harus dijawab adalah apakah aktivitas perusahaan sudah benar-benar dihentikan atau belum,” kata Arpen.
Sementara itu, Wakil Ketua RT 12, Prapto, turut mempertanyakan minimnya pemberitaan sejumlah media terkait polemik aktivitas PT SAS.
Ia meminta media massa tidak hanya memberitakan kegiatan pemerintah yang bersifat seremonial maupun positif, tetapi juga memberikan ruang pemberitaan terhadap persoalan yang sedang dipersoalkan masyarakat.
“Media jangan hanya memberitakan pemerintah ketika ada kegiatan yang baik-baik saja. Persoalan PT SAS ini juga harus diberitakan, apalagi masyarakat menilai ada instruksi Gubernur yang tidak dijalankan,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan masyarakat bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menyampaikan ultimatum. Jika tidak ada pertemuan dengan pihak PT SAS untuk memberikan penjelasan kepada massa, mereka mengancam akan melakukan tindakan lebih tegas, termasuk menutup akses kantor perusahaan.
Ancaman tersebut disebut sebagai bentuk tekanan agar keluhan masyarakat tidak kembali berakhir sebagai persoalan yang hanya dibahas dalam forum-forum tanpa kejelasan tindak lanjut.
Aktivitas Dipertanyakan
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat (BPR), Erpen Surisno, menegaskan bahwa pihaknya mempersoalkan sejumlah aktivitas yang ditemukan di sekitar kawasan yang sebelumnya menjadi sorotan.
Menurut Erpen, aksi tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, BPR mengklaim menemukan aktivitas di sekitar kawasan yang mengarah ke kawasan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya aktivitas penanaman ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar jalan hauling serta pemasangan lampu penerangan di sekitar kawasan TUKS.
Aktivitas tersebut dipertanyakan karena dilakukan ketika status quo menjadi dasar tuntutan masyarakat terhadap penghentian kegiatan di kawasan tersebut.
Erpen menegaskan, status quo tidak boleh ditafsirkan secara sempit sebagai larangan terhadap satu jenis aktivitas saja, sementara kegiatan lain yang berpotensi mengubah kondisi kawasan tetap dilakukan.
“PT SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo,” tegas Erpen.
BPR juga mendesak PT SAS menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang dilakukan setelah status quo ditetapkan.
Tak hanya menghentikan kegiatan, mereka menuntut agar kondisi kawasan dikembalikan seperti keadaan sebelum aktivitas tambahan dilakukan.
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan,” ujar Erpen.
Kini, sorotan tidak hanya tertuju kepada PT SAS. Masyarakat juga menunggu sikap tegas Pemerintah Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah instruksi status quo benar-benar memiliki daya paksa di lapangan.
Sebab, jika status quo hanya berhenti sebagai dokumen dan pernyataan tanpa pengawasan serta penindakan, konflik antara masyarakat dan perusahaan dikhawatirkan kembali memanas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SAS belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan massa dalam aksi tersebut.(Eros)





