Jambiku.com, MUARO JAMBI – Kekayaan desa tidak seharusnya hanya tercatat dalam administrasi atau menjadi aset yang sekadar dijaga keberadaannya. Jika dikelola secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab, aset desa justru dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Semangat inilah yang dibawa tim dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) saat melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat di Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, pada 18 September 2026.
Mengangkat tema “Optimalisasi Pemanfaatan Aset Desa Berbasis Good Governance dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa”, kegiatan ini menjadi upaya nyata kalangan akademisi untuk memperkuat pemahaman pemerintah desa tentang pentingnya pengelolaan kekayaan desa yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Tim pengabdian tersebut diketuai Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H., bersama anggota Dr. Umar, S.H., M.H., Dr. Fitria, S.H., M.H., Rahayu Repindowati Harahap, S.H., M.H., serta Cholillah Suci Pratiwi, S.IP., M.A.
Dalam penyampaian materinya, Prof. Syamsir menegaskan bahwa aset desa memiliki nilai strategis yang dapat menjadi modal penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, potensi tersebut hanya dapat memberikan hasil maksimal apabila dikelola dengan perencanaan yang matang, mekanisme yang jelas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Aset desa merupakan sumber daya yang memiliki potensi strategis untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan desa apabila dikelola secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Syamsir.
Menurutnya, tantangan dalam pengelolaan aset desa bukan sekadar menjaga dan mendata kekayaan yang dimiliki, melainkan memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, penerapan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik menjadi fondasi utama. Prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas, dan efisiensi harus diterapkan agar pemanfaatan aset desa tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Prof. Syamsir juga menekankan pentingnya langkah konkret untuk menggali potensi kekayaan desa. Proses tersebut dapat dimulai melalui identifikasi aset, penyusunan perencanaan pemanfaatan yang tepat, hingga pelaksanaan pengawasan dan evaluasi secara berkesinambungan.
“Optimalisasi aset desa dapat dilakukan melalui identifikasi potensi yang dimiliki, perencanaan pemanfaatan yang tepat, serta pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan. Langkah-langkah ini penting agar setiap tahapan sesuai peraturan perundang-undangan sehingga pengelolaan keuangan serta aset berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kehadiran tim akademisi Fakultas Hukum UNJA mendapat sambutan positif dari Kepala Desa Danau Kedap. Pemerintah desa mengapresiasi kegiatan tersebut karena dinilai memberikan pengetahuan dan pemahaman yang dibutuhkan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait pemanfaatan aset.
Edukasi ini diharapkan menjadi bekal bagi jajaran pemerintah desa untuk mengelola kekayaan yang dimiliki secara lebih terarah, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) sebagai salah satu penopang pembiayaan pembangunan.
Dengan pengelolaan yang baik, aset desa diharapkan tidak berhenti sebagai kekayaan yang tersimpan dalam catatan administrasi. Lebih dari itu, aset tersebut dapat dikembangkan menjadi sumber daya produktif yang membuka peluang ekonomi, memperkuat kemampuan keuangan desa, dan memberikan manfaat bagi warga.
Upaya ini juga menjadi penting dalam mendorong pemerintah desa agar semakin cermat menentukan arah pemanfaatan aset, menghindari pengelolaan yang tidak optimal, serta memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, tim pengabdian Fakultas Hukum UNJA berharap Pemerintah Desa Danau Kedap mampu menerapkan prinsip tata kelola yang baik secara konsisten. Pengelolaan aset yang tertib dan bertanggung jawab diharapkan menjadi salah satu pijakan untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri, produktif, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran perguruan tinggi dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, terutama melalui pengabdian kepada masyarakat. Pengetahuan yang dikembangkan di lingkungan akademik diharapkan tidak hanya berhenti di ruang perkuliahan, tetapi juga hadir sebagai solusi atas kebutuhan nyata masyarakat.
Pada akhirnya, optimalisasi aset desa bukan semata-mata tentang mengelola kekayaan yang tersedia, melainkan bagaimana mengubah potensi menjadi peluang dan peluang menjadi manfaat bagi masyarakat. Dari tata kelola yang baik, kemandirian desa diharapkan tumbuh dan pembangunan dapat berjalan dengan fondasi yang lebih kuat.(*)


