Bupati Tanah Laut Bagikan Pengalaman Kelola SDA, Mahasiswa UNJA Diajak Pahami Penegakan Hukum

Jambiku.com, JAMBI – Persoalan pengelolaan sumber daya alam (SDA) tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghadirkan berbagai regulasi. Komitmen dan ketegasan pihak berwenang dalam menegakkan aturan menjadi faktor utama agar kekayaan alam tidak disalahgunakan dan mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut menjadi salah satu pesan penting yang disampaikan Bupati Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, H. Rahmat Trianto, M.Si., M.Han., saat memberikan kuliah umum di Universitas Jambi (UNJA), Kamis (5/11/2026).

 

Kehadiran Rahmat yang merupakan putra daerah asal Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, tersebut merupakan bagian dari kegiatan akademik yang diselenggarakan Bagian Hukum Administrasi Negara, Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNJA.

 

Mengusung tema “Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Alam: Pengalaman Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan”, kuliah umum berlangsung di Auditorium Unifac Lantai 1. Kegiatan ini diikuti mahasiswa UNJA serta peserta dari sejumlah perguruan tinggi lainnya, termasuk UIN, Universitas Batanghari, dan Universitas Muhammadiyah.

 

Dalam paparannya, Rahmat mengapresiasi kesempatan yang diberikan UNJA untuk berbagi pengalaman mengenai tata kelola SDA berdasarkan praktik penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Laut.

 

Ia menilai, terdapat kemiripan karakteristik potensi alam antara Jambi dan Tanah Laut. Kedua daerah memiliki kekayaan alam yang mencakup kawasan pesisir, perbukitan hingga sektor pertambangan. Kesamaan tersebut membuat pengalaman pengelolaan SDA di Tanah Laut relevan untuk dijadikan referensi dan bahan kajian bagi mahasiswa.

 

“Saya pikir sumber daya alam Jambi sama dengan Kabupaten Tanah Laut, baik itu pesisir, perbukitan maupun pertambangan,” ungkapnya.

 

Selain membahas potensi kekayaan alam, Rahmat turut menyoroti persoalan serius dalam pengelolaannya, terutama praktik pertambangan tanpa izin serta penyalahgunaan kawasan hutan lindung.

 

Menurutnya, keberadaan aturan hukum seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan pemanfaatan SDA berjalan sesuai ketentuan. Namun, regulasi tidak akan memberikan dampak maksimal apabila tidak dibarengi keberanian dan kesungguhan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan.

 

Ia menegaskan, praktik pertambangan ilegal dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukan harus ditangani secara serius. Diperlukan langkah nyata dan sinergi antarpihak agar berbagai pelanggaran tersebut dapat ditekan, bahkan dihilangkan.

 

Rahmat juga menyinggung keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah mendapat mandat untuk melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas pertambangan dan penggunaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.

 

“Artinya balik lagi dengan regulasi yang ada, cuma kembali lagi dengan komitmen siapa yang menegakkan aturan tersebut,” tegas Rahmat.

 

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam maupun penggunaan fasilitas infrastruktur publik, seperti jalan, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Seluruh aktivitas tersebut memiliki ketentuan hukum yang wajib dipatuhi.

 

Baginya, konsistensi penegakan hukum merupakan salah satu kunci untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjaga agar pemanfaatan kekayaan alam tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi kepentingan masyarakat luas.

 

Melalui forum akademik tersebut, Rahmat berharap mahasiswa dapat memperoleh perspektif lebih luas mengenai tantangan pengelolaan SDA, khususnya dalam memahami keterkaitan antara kebijakan pemerintah, regulasi, kewenangan administrasi, dan tanggung jawab penegakan hukum.

 

Ia menekankan bahwa kekayaan alam tidak semestinya hanya dipandang sebagai sumber potensi ekonomi. Lebih dari itu, SDA merupakan aset yang harus dijaga, dilindungi, dan dikelola secara bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, baik saat ini maupun oleh generasi mendatang.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *