Jambiku.com, JAMBI – Aksi pemblokiran tiga akses jalan menuju lokasi penyimpanan minyak Pertamina di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, akhirnya berakhir pada Sabtu (10/10/2026) sore. Pembubaran aksi tersebut terjadi setelah Wali Kota Jambi turun langsung ke lokasi untuk menemui warga yang menyuarakan keberatan atas pemblokiran sertifikat tanah mereka.
Ribuan warga dari RT01-RT02-RT04-RT07-RT08-RT09-RT10-RT11-RT13-RT17 serta semua terdampak pemblokiran zona merah (pertmina & BPN serta Kementerian Keuangan)
melakukan penutupan jalan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang mereka nilai merugikan. Warga mempersoalkan sertifikat tanah milik mereka yang diblokir setelah lahan tersebut dimasukkan ke dalam kawasan zona merah.
Aksi tersebut turut mendapat pendampingan dari tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam bersama LBH Makalam Justice Center. Tim pendamping hadir di tengah masyarakat dan menyampaikan orasi untuk mengawal aspirasi warga yang selama ini memperjuangkan kejelasan status tanah mereka.
Kedatangan Wali Kota Jambi menjadi momentum bagi warga untuk menyampaikan langsung kekecewaan mereka. Di hadapan kepala daerah, sejumlah warga mengungkapkan bahwa persoalan pemblokiran sertifikat tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, tetapi belum kunjung mendapatkan penyelesaian konkret.
Kekecewaan itu bahkan disampaikan secara spontan oleh salah seorang warga di lokasi aksi.
“Bertahun-tahun sertifikat kami diblokir, gak ada tindakan konkret. Jalan Pertamina kami blokir belum sehari, Pak Wali langsung muncul,” celetuk warga.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan masyarakat yang merasa persoalan tanah mereka belum memperoleh penanganan sebagaimana yang diharapkan.
Menanggapi tuntutan warga, Wali Kota Jambi berjanji akan memfasilitasi perwakilan ketua RT yang terdampak untuk berangkat ke Jakarta. Langkah itu dimaksudkan agar warga dapat bertemu langsung dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna membahas persoalan pemblokiran sertifikat tanah yang mereka persoalkan.
Setelah mendapatkan respons tersebut, warga akhirnya bersedia mengakhiri aksi dan membubarkan diri secara tertib. Meski demikian, mereka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tanah harus tetap mengedepankan keterlibatan masyarakat yang terdampak langsung.
Warga juga memberikan catatan khusus terkait mekanisme penentuan perwakilan yang akan diberangkatkan ke Jakarta. Mereka meminta agar proses tersebut tidak ditentukan oleh Forum RT maupun Forum Camat, melainkan mempertimbangkan aspirasi warga yang mengalami langsung dampak pemblokiran sertifikat.
“Jangan biarkan Forum RT atau Forum Camat yang menentukan siapa yang berangkat,” tegas warga.
Berakhirnya aksi pemblokiran tersebut menjadi langkah awal meredakan ketegangan di Kenali Asam Bawah. Namun, bagi warga, persoalan utama belum selesai. Mereka masih menantikan tindak lanjut konkret dari pemerintah agar status sertifikat tanah yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan melalui koordinasi dengan pihak BPN.
Kini, perhatian warga tertuju pada realisasi janji fasilitasi ke Jakarta. Mereka berharap pertemuan dengan pihak berwenang dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.(*)






