Jambiku.com, MUARO JAMBI – Dugaan kekerasan terhadap santri di lingkungan Pondok Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, menuai kesedihan.
Sebanyak 14 santri disebut menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di pesantren tersebut. Bahkan, salah satu korban dilaporkan mengalami luka serius pada bagian mata hingga sempat tidak sadarkan diri.
Peristiwa ini menyisakan duka sekaligus kemarahan bagi keluarga korban. Lingkungan pesantren yang semestinya menjadi tempat menimba ilmu, membentuk akhlak, serta memberikan rasa aman bagi para santri justru kini diselimuti dugaan tindakan kekerasan.
Tak ingin persoalan tersebut berlalu tanpa kejelasan, Irma Wati, orang tua salah satu korban, akhirnya mengambil langkah hukum. Ia resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya ke Polda Jambi pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Irma mengaku terpukul melihat kondisi anaknya yang disebut mengalami lebam dan kemerahan pada wajah, terutama di bagian mata. Kondisi tersebut membuatnya menuntut agar peristiwa yang dialami sang anak diusut secara serius.
“Ya benar, saya sudah melaporkan oknum guru yang menganiaya anak saya ke Polda Jambi pada Sabtu kemarin, 10 Oktober 2026,” tegas Irma, Minggu (11/10/2026).
Kecurigaan Irma bermula ketika ia mengundang sejumlah santri untuk menghadiri doa bersama di kediamannya selepas salat Magrib. Namun, di antara para santri yang diharapkan hadir, anaknya justru tidak terlihat.
Awalnya, ketidakhadiran tersebut membuat Irma bertanya-tanya. Namun, ketika anaknya tak kunjung ditemukan, kecemasan mulai menyelimuti keluarga.
Irma kemudian meminta anak sulungnya, Sela, bersama menantunya untuk mendatangi Pondok Pesantren Sabilul Jannah guna mencari keberadaan adiknya. Pencarian dilakukan, tetapi keberadaan sang anak belum juga diketahui.
“Saya sudah khawatir. Saya mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah, tapi anak saya tidak ada yang datang. Saya suruh anak dan keluarga mencari sampai ketemu, namun tidak ketemu juga,” terang Irma.
Kekhawatiran itu berubah menjadi kepanikan ketika pada Sabtu siang, Irma menerima kabar dari Sela mengenai kondisi adiknya.
Santri tersebut ditemukan dengan kondisi mata bengkak dan bola mata memerah seperti mengeluarkan darah. Kabar itu sontak mengguncang keluarga, terlebih setelah Irma mengetahui anaknya diduga mengalami kekerasan saat berada di lingkungan pesantren.
Keluarga kemudian menempuh langkah hukum dengan membawa persoalan tersebut kepada pihak berwenang. Pemeriksaan visum juga dilakukan untuk mendukung penanganan kasus dan mengetahui kondisi korban secara medis.
Bagi Irma, pelaporan ke kepolisian merupakan langkah yang harus ditempuh untuk mencari keadilan bagi anaknya. Ia menduga luka yang dialami sang anak berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan seorang oknum guru di pesantren tersebut.
“Ini sudah penganiayaan terhadap anak saya yang dilakukan seorang oknum guru pesantren, makanya saya visum dan melapor ke Polda Jambi,” tuturnya.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi.
Irma berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengungkap secara terang kronologi kejadian, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa itu.
Ia juga secara khusus meminta Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, agar memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa anaknya. Dengan nada geram, Irma meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
“Tolong Pak Kapolda Jambi, penjarakan oknum guru pesantren yang menganiaya anak saya. Penjarakan pak guru itu,” pintanya.
Dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang tenaga pengajar di lingkungan pesantren ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di lembaga pendidikan, khususnya institusi pendidikan berbasis asrama.
Orang tua menitipkan anak-anak mereka di pesantren dengan harapan mendapatkan pendidikan agama, pembinaan karakter, serta lingkungan yang aman. Karena itu, dugaan kekerasan terhadap santri perlu ditangani secara serius agar fakta di balik peristiwa tersebut dapat terungkap dan hak-hak korban tetap terlindungi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penyelidikan juga diperlukan untuk memastikan jumlah korban, kronologi kejadian, serta ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pondok Pesantren Sabilul Jannah maupun Polda Jambi terkait dugaan penganiayaan tersebut dan perkembangan penanganan laporan, Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan keterlibatan oknum guru tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan.(Eros)






