Jambiku.com, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Februari 2026. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka, sedangkan satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Merangin, pimpinan DPRD periode 2019–2024, serta pihak swasta.
Mereka masing-masing berinisial F, S.E., selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023; HE, S.T., M.M., selaku Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024; Y, S.K.M., selaku Bendahara Pengeluaran periode 2019 hingga April 2024; RA, S.E., selaku Pengguna Anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024; I, S.H., selaku Direktur CV Berkah Bersama; serta Z, S.Hi., yang menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Diduga Ada Pencairan Fiktif hingga Transfer ke Rekening Pribadi
Dalam uraian perkara, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya pencairan anggaran kegiatan yang disebut tidak diketahui oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Pencairan diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama Bendahara Pengeluaran tanpa didahului pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan.
Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga untuk kegiatan yang bersifat fiktif. Selain itu, terdapat transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Temuan lainnya mencakup pengeluaran yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban serta dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, tanpa mencantumkan jenis dan nominal pengeluaran.
Dokumen tersebut diduga dikosongkan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan. Akibatnya, PPTK disebut tidak dapat mengetahui secara pasti jumlah anggaran yang telah dicairkan untuk kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berbagai temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019–2024.
Lima Tersangka Ditahan, Satu Masih Dirawat di Rumah Sakit
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Jambi menetapkan penahanan terhadap lima tersangka. Berdasarkan keterangan dalam rilis penyidikan, tiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.
Penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Sementara itu, tersangka Z, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani rawat inap sejak 5 Oktober 2026.
Berdasarkan surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026 yang disebutkan dalam rilis, Z menjalani perawatan di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi dengan diagnosis cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Kondisi kesehatan tersebut menjadi alasan yang disampaikan atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan penyidik.
Penyidik Klaim Telah Mengantongi Alat Bukti
Kejati Jambi menyatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Alat bukti yang disebut telah dikumpulkan meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik menyatakan proses penetapan tersangka dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang dicantumkan dalam rilis resmi, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai alat bukti dan penetapan tersangka.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana serta pasal-pasal terkait lainnya.
Secara subsidiair, penyidik juga mencantumkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
Kerugian Negara Ditaksir Rp19,54 Miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejati Jambi, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.549.137.859.
Nilai tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam pengusutan perkara yang mencakup pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama enam tahun anggaran, yakni 2019 hingga 2024.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh mekanisme pencairan anggaran, pertanggungjawaban belanja, pembayaran kepada pihak ketiga, hingga dugaan aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.
Kejati Jambi menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Eros)






