Pansus DPRD Kota Jambi Percepat Penyelesaian Lahan Zona Merah Pertamina, Koordinasi hingga ke Pusat

Jambiku.com, Jambi – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi terus mengintensifkan langkah penyelesaian persoalan lahan yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan. Upaya ini menjadi prioritas guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga tergabung dalam Pansus, menyampaikan bahwa tim telah bekerja selama kurang lebih dua bulan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Bacaan Lainnya

“Kami di Pansus 3 yang diketuai Muhili Amin sudah hampir dua bulan melakukan pendalaman, termasuk memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi meliputi warga terdampak di tujuh kelurahan, unsur teknis di lapangan, hingga perwakilan Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam waktu dekat, Pansus akan melanjutkan langkah koordinasi ke pemerintah pusat. Rencananya, pada Rabu, 4 Maret 2026, rombongan akan bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta. Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Pertamina, BPN Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Selanjutnya, Pansus dijadwalkan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memperoleh kejelasan menyeluruh terkait status lahan yang diduga termasuk dalam kategori aset negara.

Menurut Kemas Faried, terdapat indikasi bahwa di atas lahan yang tercatat sebagai aset negara telah diterbitkan sertifikat hak milik yang kini dikuasai masyarakat. Namun, sertifikat tersebut saat ini dalam status pemblokiran sementara.

“Karena ada dugaan berada di atas aset milik negara, sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN untuk sementara diblokir. Hal ini yang sedang kami dalami dan perjuangkan,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga berencana menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan bermitra dengan Kementerian Keuangan, sebagai upaya memperkuat penyelesaian persoalan tersebut.

Kemas Faried menegaskan bahwa proses penyelesaian kasus zona merah ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian, mengingat persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Penyelesaian ini tidak bisa instan. Dari informasi yang kami peroleh, kasus seperti ini juga terjadi di daerah lain, bahkan ada yang sudah mendekati tahap akhir. Kami berharap Kota Jambi bisa mendapatkan hasil yang sama,” katanya.

Ia menegaskan, tujuan utama Pansus adalah mengembalikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

“Harapan kami, pemblokiran sertifikat dapat segera dibuka dan hak atas tanah bisa kembali kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *