Sidang Gugatan PAW DPRD Kota Jambi Ditunda, Legal Standing Belum Lengkap.

Jambiku.com, JAMBI – Persidangan gugatan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi pascawafatnya Pangeran Simanjuntak belum dapat dilanjutkan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis hakim memutuskan menunda jalannya sidang lantaran kelengkapan legal standing para pihak dinilai belum terpenuhi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 Maret mendatang.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum penggugat, Masta Aritonang, sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan persoalan hukum dalam mekanisme PAW tersebut. Ia menjelaskan bahwa secara aturan, calon pengganti memang diambil dari peraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan legislatif.

Namun, dalam kasus ini, calon yang diusulkan diketahui tengah menjabat sebagai ketua RT. Menurut Masta, hal ini menjadi persoalan karena berdasarkan Peraturan Wali Kota Jambi, seorang ketua RT wajib membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

“Ketika seseorang menyatakan dirinya bukan anggota atau pengurus partai politik untuk menjabat sebagai ketua RT, maka secara tidak langsung ia telah keluar dari keanggotaan partai,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, salah satu syarat utama untuk dapat diusulkan sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD adalah berstatus sebagai anggota partai politik yang bersangkutan. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan rekomendasi dari pengurus partai yang tetap mengusulkan calon tersebut.

“Jika sudah ada pernyataan bukan anggota partai, maka secara hukum seharusnya yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menggantikan anggota DPRD yang meninggal dunia,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Jambi, Dedi Rahmat, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini KPU belum menerima dokumen administrasi terkait proses PAW dari pimpinan DPRD.

“Kami akan tetap mengikuti proses di pengadilan secara tertib dan kooperatif. Namun sampai saat ini belum ada pengajuan administrasi PAW yang kami terima dari DPRD,” kata Dedi.

Ia menambahkan, secara prosedural, proses PAW diawali dari pengajuan resmi pimpinan DPRD kepada KPU. Namun hingga sidang perdana digelar, dokumen tersebut belum masuk ke KPU.

“Artinya, secara administratif belum ada proses yang berjalan di KPU karena kami masih menunggu surat resmi dari pimpinan dewan,” jelasnya.

Persidangan gugatan ini akan kembali dilanjutkan pada 30 Maret mendatang setelah seluruh pihak melengkapi persyaratan legal standing. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *