Wali Kota Jambi Jamu Menteri Hukum RI, Paparkan Program Kelurahan Sadar Hukum dan Posbankum

Jambiku.com, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menggelar jamuan makan malam bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.. di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Minggu malam (27/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban dengan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kapolda Jambi Irjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H.,, Anggota DPR RI Rocky Candra SE, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly SE, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H , serta sejumlah stakeholder terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Acara diawali dengan pembacaan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan jamuan makan malam yang menjadi momen silaturahmi antara pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan jajaran Kementerian Hukum RI.

Usai santap malam, Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan sambutannya dengan menyapa seluruh tamu undangan serta menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Hukum RI beserta rombongan di Kota Jambi.

Dalam kesempatan tersebut, Maulana memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Kota Jambi yang akan menjadi prioritas selama masa kepemimpinannya, salah satunya program Kelurahan Sadar Hukum yang terus diperkuat melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan.

Ia menjelaskan, Kota Jambi saat ini terdiri dari 68 kelurahan dan seluruhnya telah memiliki 68 Posbankum, di mana setiap kelurahan memiliki satu Pos Bantuan Hukum yang berada dalam pembinaan dan pendampingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

Menurutnya, keberadaan Posbankum menjadi salah satu syarat utama dalam mewujudkan desa maupun kelurahan sadar hukum. Program ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, serta perangkat kelurahan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Penilaian tidak hanya melihat keberadaan Posbankum, tetapi juga legitimasi, dukungan anggaran, sarana dan prasarana, hingga peran aktif lurah sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan hukum masyarakat,” jelas Maulana.

Ia juga menyoroti capaian Kota Jambi dalam ajang Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025, di mana Lurah Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, berhasil menjadi salah satu dari 130 lurah penerima penghargaan tingkat nasional tersebut.

Dari total 68 kelurahan di Kota Jambi, seluruhnya mengikuti Peacemaker Justice Award Tahun 2025, dengan 20 kelurahan telah melengkapi seluruh bahan administrasi penilaian.

Selain itu, Maulana juga menyampaikan prestasi yang diraih Lurah Wijaya Pura, Ubaidillah, S.Kom, yang mewakili Kota Jambi dalam kompetisi pemilihan Paralegal di Jakarta. Atas dedikasi dan keberhasilannya, Ubaidillah meraih penghargaan Peacemaker Justice Award Tahun 2025 serta penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita Tahun 2025, sekaligus memperoleh gelar N.L.P.

Adapun prosedur layanan Posbankum dimulai dari warga yang datang langsung ke Posbankum di kelurahan, mengisi formulir identitas dan tujuan konsultasi, kemudian lurah atau paralegal memberikan layanan bantuan hukum. Jika diperlukan, lurah dapat menghadirkan pihak yang bersengketa untuk mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, perkara akan dirujuk ke Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dan hasil mediasi dituangkan dalam berita acara resmi.

Melalui program ini, Pemerintah Kota Jambi berharap masyarakat dapat memperoleh akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka, sekaligus memperkuat budaya penyelesaian sengketa secara damai di tingkat kelurahan.( Eros )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *