Jambiku.com, JAMBI – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batanghari kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sedikitnya delapan unit dompeng penambang ilegal terpantau bebas beroperasi di kawasan perairan tidak jauh dari Jembatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi.( Minggu 24/05/2026)
Pemandangan deru mesin dompeng yang bekerja terang-terangan di salah satu aliran sungai terbesar di Sumatera itu memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang hingga kini seolah sulit disentuh hukum.
Keberadaan para penambang ilegal yang beroperasi secara terbuka menimbulkan keresahan sekaligus memantik spekulasi publik. Pasalnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya rasa takut dari para pelaku terhadap aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Kondisi ini menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat mengenai bagaimana aktivitas ilegal itu bisa terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Padahal, secara hukum, PETI merupakan tindak pidana yang jelas melanggar aturan perundang-undangan di sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Penanganannya pun bukan ranah abu-abu, melainkan berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam konteks penindakan pidana, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri menjadi garda terdepan dalam melakukan razia, penyitaan alat, penangkapan hingga proses penyidikan terhadap pelaku tambang ilegal. Selain itu, Satgas Penegakan Hukum Penataan Kawasan Hutan yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga juga memiliki peran strategis untuk memberantas aktivitas tambang ilegal, khususnya yang berada di kawasan hutan lindung maupun konservasi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas PETI di Sungai Batanghari justru semakin marak dan terkesan tak tersentuh. Kondisi ini memunculkan kritik tajam terhadap efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan hukum di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki fungsi pengawasan administratif dan pemetaan wilayah pertambangan. Meski demikian, Inspektur Tambang di bawah Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada prinsipnya hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin resmi atau IUP.
Sementara itu, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki tanggung jawab dalam memantau dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas PETI, termasuk ancaman pencemaran merkuri di aliran Sungai Batanghari. Satpol PP juga memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dari sumber yang kami dapat melalui WhatsApp sumber menegaskan, Maraknya PETI tidak hanya mengancam kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi memperparah abrasi, mencemari sumber air masyarakat, hingga mengancam keselamatan infrastruktur di sekitar kawasan sungai”, tegasnya
Publik kini menanti langkah nyata dan tegas dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah agar aktivitas PETI di Sungai Batanghari tidak terus berlangsung seolah tanpa kendali. Jika pembiaran terus terjadi, maka wibawa hukum dipertaruhkan ( mandul ) di hadapan para pelaku tambang ilegal yang semakin berani beroperasi secara terang-terangan. ( Eros )





