Jambiku.com, JAMBI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi kembali menghadirkan terobosan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Mulai Agustus 2026, layanan bagi mustahik atau masyarakat yang berhak menerima zakat akan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi.(11/08/2026)
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Baznas Kota Jambi untuk mendekatkan akses layanan zakat kepada masyarakat, khususnya para mustahik yang selama ini harus mendatangi kantor Baznas untuk mendapatkan pelayanan.
Terobosan tersebut disampaikan H. A. Rahim, S.P selaku wakil ketua IV Bidang SDM, Umum, dan Sekretariat Ia menjelaskan, pemindahan layanan mustahik ke Mal Pelayanan Publik dilakukan agar masyarakat yang membutuhkan bantuan zakat dapat memperoleh akses pelayanan dengan lebih mudah, cepat, dan terjangkau.
“Terobosan ini dilakukan guna mempermudah para mustahik untuk menerima zakat. Sementara kantor Baznas sendiri akan difungsikan untuk melayani muzaki,” ujar A. Rahim.
Menurutnya, keberadaan layanan mustahik di Mal Pelayanan Publik diharapkan mampu memangkas kendala akses yang selama ini mungkin dihadapi masyarakat. Dengan lokasi pelayanan yang lebih mudah dijangkau, proses pengajuan dan pelayanan bagi mustahik diharapkan menjadi semakin efektif.
Namun, kemudahan akses tersebut tetap dibarengi dengan ketentuan dan proses verifikasi. Sebab, tidak semua orang secara otomatis dapat menerima zakat. Mustahik harus memenuhi kriteria tertentu sebagaimana telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Baznas akan memastikan penerima bantuan benar-benar memenuhi ketentuan sebagai pihak yang berhak menerima zakat. Hal ini penting agar penyaluran zakat berlangsung tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pemindahan layanan ini juga menjadi bagian dari upaya Baznas Kota Jambi untuk membangun pola pelayanan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan hadirnya layanan mustahik di Mal Pelayanan Publik mulai Agustus, masyarakat tidak lagi harus datang jauh-jauh ke kantor Baznas untuk mendapatkan akses pelayanan. Di sisi lain, kantor Baznas dapat lebih fokus memberikan pelayanan kepada para muzaki, sekaligus memperkuat pengelolaan dan penghimpunan zakat.
Terobosan ini diharapkan menjadi langkah nyata Baznas Kota Jambi dalam menghadirkan pelayanan zakat yang semakin dekat dengan masyarakat—mudah dijangkau, tepat sasaran, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.(Eros)





