Operasional PT SATU Kembali Dipersoalkan, Warga Desak Pemkab Muaro Jambi Buka Status Perusahaan, usut dugaan limbah yang mencemari lingkungan. 

Jambiku.com, MUARO JAMBI – Polemik aktivitas PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, kembali memanas.

 

Bacaan Lainnya

Bukan hanya soal aktivitas perusahaan, masyarakat kini mempertanyakan kepastian status operasional PT SATU dan konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan hasil pertemuan sebelumnya.

 

Sorotan warga muncul setelah terdapat perbedaan mencolok antara dokumen pernyataan masyarakat tertanggal 30 Juni 2026 dengan surat pemberitahuan rencana operasional perusahaan yang terbit pada Agustus 2026.

 

Dalam Surat Pernyataan Masyarakat Desa Sipin Teluk Duren tertanggal 30 Juni 2026, disebutkan adanya pertemuan yang melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa Sipin Teluk Duren, Camat Kumpeh Ulu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR, serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dokumen tersebut memuat pernyataan bahwa perusahaan atau PKS SATU menutup total seluruh aktivitas dan kegiatan operasional yang berada di Desa Sipin Teluk Duren.

 

Pernyataan itu diketahui turut dibubuhi tanda tangan sejumlah pihak yang hadir dalam pertemuan, termasuk perwakilan pemerintah dan masyarakat.

 

Namun, hanya berselang beberapa waktu, muncul Surat Pemberitahuan Rencana Operasional PT Sinar Agro Tenera Unggul Nomor 003/SATU/VIII/2026.

 

Melalui surat tersebut, PT SATU memberitahukan kepada Kepala Desa Sipin Teluk Duren bahwa kegiatan operasional perusahaan direncanakan kembali dilaksanakan pada 4 Agustus 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

 

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

 

Jika pada 30 Juni terdapat pernyataan penutupan total aktivitas, apa dasar hukum dan administratif yang kemudian menjadi pijakan perusahaan untuk kembali menjalankan operasional?

 

Warga juga mempertanyakan apakah keputusan atau kesepakatan pada 30 Juni masih berlaku, telah dicabut, atau terdapat keputusan baru yang memungkinkan perusahaan kembali beroperasi.

 

Pipa, Bau dan Lalat Jadi Sorotan

 

Persoalan tidak berhenti pada status operasional.

 

Masyarakat mengaku terus memantau aktivitas di sekitar pabrik kelapa sawit tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan pipa berukuran besar yang diduga dipasang di dalam tanah.

 

Warga mempertanyakan fungsi pipa tersebut dan apakah instalasi itu memiliki keterkaitan dengan sistem pengelolaan maupun pembuangan limbah perusahaan.

 

Kekhawatiran semakin besar karena masyarakat menduga keberadaan instalasi tersebut berpotensi berkaitan dengan aliran limbah menuju lingkungan sekitar, termasuk kawasan Sungai Batanghari Kumpeh.

 

Di sisi lain, warga juga mengeluhkan bau tidak sedap dan banyaknya lalat yang disebut muncul di tengah permukiman masyarakat.

 

Namun, berbagai dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.

 

Karena itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tidak berhenti pada forum pertemuan atau pemeriksaan administratif.

 

Masyarakat meminta pemerintah turun langsung ke lapangan, memeriksa instalasi pipa, saluran pembuangan, kondisi lingkungan, kualitas air, potensi pencemaran, serta memastikan seluruh aktivitas PT SATU memiliki perizinan dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup.

 

Warga: Kami Tidak Menolak Investasi

 

Masyarakat menegaskan, persoalan yang mereka sampaikan bukan semata-mata penolakan terhadap keberadaan perusahaan.

 

Yang dipersoalkan adalah bagaimana kegiatan industri tersebut dijalankan dan apakah dampaknya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Yang kami persoalkan bukan semata-mata aktivitas perusahaannya. Kami meminta semuanya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.”

 

Warga berharap pemerintah bersikap terbuka dan tidak membiarkan polemik berlarut tanpa kejelasan.

 

Sebab, ketika terdapat dokumen yang menyatakan penghentian total aktivitas, kemudian muncul pemberitahuan mengenai rencana operasional kembali, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai siapa yang mengubah status tersebut dan atas dasar apa keputusan itu dibuat.

 

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan instansi teknis.

 

Publik menunggu jawaban sederhana namun penting: apakah kesepakatan penutupan operasional PT SATU pada 30 Juni 2026 masih berlaku? Jika tidak, apa dasar pencabutannya? Dan apakah pemerintah telah memastikan seluruh aspek perizinan, lingkungan, pengelolaan limbah serta dampaknya terhadap masyarakat benar-benar memenuhi ketentuan?

 

Tanpa pemeriksaan lapangan yang transparan, polemik ini berisiko terus berulang—sementara warga tetap berhadapan dengan persoalan bau, lalat, dugaan instalasi pembuangan dan ketidakjelasan status operasional perusahaan.(Eros)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *