WALHI tanggapi PT. SAS : CSR dan Penanaman Pohon Tak Boleh Mengaburkan Persoalan Utama PT SAS

Jambiku, com, JAMBI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bersama masyarakat menegaskan bahwa persoalan yang mereka soroti terhadap aktivitas PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) tidak semata-mata berkaitan dengan bentuk kegiatan yang dilakukan perusahaan di lapangan.

 

Bacaan Lainnya

Menurut WALHI dan masyarakat, hal yang menjadi perhatian utama adalah apakah seluruh aktivitas perusahaan telah dilaksanakan dengan menghormati instruksi Gubernur Jambi serta keputusan pemerintah yang masih berlaku.

 

Kegiatan seperti penanaman pohon, pembangunan pagar, pemasangan lampu jalan maupun program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), dinilai tidak boleh dijadikan alasan untuk mengalihkan perhatian dari substansi persoalan yang tengah dipersoalkan masyarakat.

 

Jika di balik kegiatan tersebut masih terdapat aktivitas perusahaan yang semestinya dihentikan berdasarkan instruksi pemerintah, maka perubahan bentuk kegiatan dinilai tidak serta-merta menghilangkan persoalan pokok.

 

WALHI dan masyarakat juga menegaskan bahwa mereka tidak menolak kegiatan sosial maupun lingkungan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak digunakan untuk menutupi persoalan lingkungan maupun aktivitas perusahaan yang sedang menjadi sorotan.

 

“CSR bukan alat untuk mencuci persoalan ekologis, dan penanaman pohon bukan tiket untuk mengabaikan instruksi pemerintah,” demikian sikap yang disampaikan WALHI dan masyarakat.

 

Karena itu, WALHI bersama masyarakat menyatakan akan terus melakukan pengawasan publik terhadap aktivitas PT SAS. Setiap kegiatan perusahaan akan dilihat secara utuh, tidak hanya berdasarkan bentuk kegiatan yang ditampilkan, tetapi juga kondisi faktual di lapangan.

 

Lebih jauh, sikap tersebut disebut bukan hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut marwah pemerintahan daerah.

 

WALHI dan masyarakat menilai, ketika seorang kepala daerah telah mengeluarkan instruksi, maka instruksi tersebut harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak, termasuk korporasi.

 

Mereka mengingatkan, apabila perusahaan masih mencari celah dengan mengubah bentuk kegiatan tanpa menghentikan substansi aktivitas yang dipersoalkan, kondisi tersebut berpotensi melemahkan kewibawaan pemerintah sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap keseriusan penegakan aturan.

 

Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang pagar, lampu jalan, penanaman pohon atau program CSR. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan adalah konsistensi pemerintah dalam menegakkan keputusan serta komitmen melindungi ruang hidup masyarakat dan lingkungan.(Eros)

Sumber : Wahdan Lubis – Staff Advokasi WALHI Jambi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *