Jambiku.com, JAMBI – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025–2045, Jumat (16/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat B DPRD Kota Jambi tersebut dipimpin oleh H. Mukhlis, S.Sos.I., bersama anggota Pansus II DPRD Kota Jambi.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Jambi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi, serta tim penyusun Naskah Akademik (NA).
Jalannya rapat juga didampingi oleh Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Jambi guna mendukung kelancaran pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Pansus II H. Mukhlis menegaskan ” Pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025–2045 menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan sektor industri di daerah untuk jangka panjang”, tegasnya.
Melalui pembahasan dan pengkajian tersebut, diharapkan substansi Ranperda dapat disusun secara matang, terarah, serta selaras dengan kebutuhan dan potensi industri di Kota Jambi.
Rapat Dengar Pendapat ini juga menjadi wadah koordinasi antara legislatif, perangkat daerah terkait, dan tim penyusun Naskah Akademik untuk mencermati berbagai aspek yang diperlukan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Melalui peran Pansus II, DPRD Kota Jambi diharapkan dapat memastikan rancangan regulasi tersebut memiliki landasan yang kuat dan mampu menjadi pedoman bagi pengembangan industri daerah secara berkelanjutan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri Kota Jambi dalam jangka panjang.(*)






