Jambiku.com || jakarta || – Pemerintah melakukan perombakan besar dalam kebijakan pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Melalui regulasi terbaru yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, arah penggunaan Dana Desa kini difokuskan secara signifikan pada penguatan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Dikutip dari laman resmi bisnis.com Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam beleid anyar ini, sebanyak 58,03 persen dari total pagu Dana Desa setiap desa dialokasikan khusus untuk mendukung implementasi KDMP. Jika dikalkulasikan dari total anggaran Dana Desa 2026 yang mencapai Rp60,57 triliun, sekitar Rp34,57 triliun digeser untuk menopang program koperasi tersebut. Dengan demikian, sisa dana reguler yang dapat dimanfaatkan di luar KDMP berada di kisaran Rp25 triliun.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023 yang belum secara spesifik mengatur alokasi bagi koperasi desa. Dalam regulasi terbaru, dukungan terhadap KDMP bahkan ditegaskan sebagai bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan berkelanjutan. Dana itu diarahkan antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai koperasi, gudang, hingga kelengkapan operasional lainnya.
Tak hanya komposisi anggaran yang berubah, mekanisme pencairannya pun didesain berbeda. Penyaluran Dana Desa untuk KDMP tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana. Skema ini dinilai mempercepat sekaligus mengamankan proses distribusi dana.
Pemerintah juga menyiapkan skema insentif. Desa yang dinilai berhasil membentuk dan mengembangkan usaha KDMP berpeluang memperoleh tambahan Insentif Desa dari alokasi sebesar Rp1 triliun yang disiapkan pada tahun anggaran berjalan.
Regulasi ini resmi berlaku setelah diteken pada 9 Februari 2026 dan diundangkan pada 12 Februari 2026.
Perubahan Sejak 2025
Penguatan peran koperasi desa sebenarnya telah dimulai sejak 2025 melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah desa diwajibkan mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini merevisi prioritas sebelumnya dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024 yang lebih menitikberatkan pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pencegahan stunting, dan permodalan BUMDes.
Kini, dukungan terhadap koperasi menjadi salah satu fokus utama. Bahkan, pada tahap pencairan Dana Desa Tahap I, kepala desa diwajibkan melampirkan surat pernyataan komitmen untuk mengalokasikan anggaran pembentukan koperasi melalui APBDes. Jika belum dianggarkan dalam APBDes awal, maka harus dimasukkan dalam perubahan anggaran.
Adapun skema penyaluran Dana Desa yang bersifat earmarked tetap dibagi dua tahap, yakni 60 persen pada Tahap I dan 40 persen pada Tahap II sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema Pembiayaan dan Jaminan APBN
Pemerintah juga memastikan pembangunan fisik 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan ditopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pelaksanaan pembangunan fisik akan dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pendanaannya bersumber dari pinjaman bank-bank Himbara kepada Agrinas. Namun, risiko pembiayaan disebut relatif aman karena cicilan pinjaman tersebut akan dibayarkan pemerintah melalui APBN sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun. Dengan skema itu, total komitmen anggaran negara untuk pembangunan 80.000 koperasi diperkirakan mencapai Rp240 triliun.
Pemerintah menyatakan akan segera menerbitkan regulasi tambahan untuk mengatur detail teknis pembiayaan tersebut. Kebijakan ini menegaskan langkah pemerintah menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai tulang punggung penguatan ekonomi desa dalam beberapa tahun ke depan.(**)





