jambiku.com [JAMBI] — Kebakaran rumah warga yang terjadi di Jalan Bangau I Lorong Suka Mulya, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Rabu (28 Januari 2026).
kebakaran terjadi pada pukul 10.13 WIB api begitu cepat membesar dan melahap rolumah korban, Hanya berselang tiga menit, tim langsung bergerak menuju lokasi dan tiba pada pukul 10.21 WIB, dengan respon time delapan menit dari Mako Damkartan.
Di langsir dari laporan damkartan Kebakaran tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia, yakni Vito Venom Hariyanto (24). Identitas pelapor diketahui atas nama Mhd Harisandi, warga setempat.
Operasi pemadaman dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi, didampingi jajaran pejabat struktural dan unsur komando lapangan. Sebanyak 110 personel diterjunkan dari Pleton Mako, Posyankar Paal Merah, Posyankar Jambi Timur, serta Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
Dalam operasi tersebut, Damkartan mengerahkan:
2 unit armada komando
6 unit armada tempur
2 unit armada suplai
Pemadaman berlangsung selama kurang lebih dua jam, dengan total penggunaan air mencapai 19.500 liter. Api berhasil dipadamkan dan dilakukan pendinginan untuk mencegah kebakaran ulang.
Petugas menghadapi sejumlah kendala di lapangan, terutama akses jalan yang sempit serta padatnya warga di sekitar lokasi, yang sempat menghambat mobilisasi armada.
Untuk mengantisipasi risiko lanjutan, petugas melakukan koordinasi dengan PLN guna memutus aliran listrik di lokasi, memproteksi bangunan sekitar agar api tidak merambat, serta mengimbau masyarakat menjaga jarak aman selama proses pemadaman berlangsung.
Seluruh tindakan dilakukan dengan pendekatan 5T, yakni Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas.
Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Berdasarkan keterangan awal, warga melihat api telah membesar sebelum akhirnya melaporkan kejadian melalui layanan pemadam kebakaran.
Sebagai tindak lanjut, Damkartan akan melakukan investigasi kerugian dan merekomendasikan pembongkaran bagian atap bangunan yang dinilai berisiko, terutama saat hujan atau angin kencang.
Tidak dilaporkan adanya petugas maupun warga lain yang mengalami luka. Seluruh tim kembali ke pos pada pukul 11.55 WIB.
Penanganan kebakaran turut melibatkan sejumlah unsur lintas sektor, di antaranya PLN, Polda, Polsek Jambi Selatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT setempat, PSC 119, serta Redkar.
Pelaksanaan pelayanan kebakaran ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota. Dokumentasi kegiatan telah dilampirkan dan laporan lengkap akan disampaikan secara tertulis. (Eros)





