Jambiku.com | JAMBI |– Proyek pembangunan pintu air di Sungai Kambang yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi pada tahun 2021 kini kembali menjadi sorotan publik. Proyek tersebut dinilai tidak berjalan sesuai fungsi yang diharapkan dan diduga dikerjakan tanpa perencanaan yang matang.
Pintu air yang seharusnya berfungsi untuk mengendalikan debit air sekaligus menyaring sampah dari aliran Sungai Kambang dilaporkan tidak beroperasi secara optimal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas dan kualitas pengerjaan proyek tersebut.
Sorotan terhadap proyek itu juga muncul dari Ketua LSM FAAKI (Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia) Anang Irianto dalam adanya temuan yang mengarah pada dugaan permasalahan dalam lemahnya sistem perencanaan dan bobroknya pelaksanaan pekerjaan.
Disisi lain , Anang juga menilai Sejumlah pekerjaan terkesan asal jadi dan tidak didukung perhitungan teknis yang tepat.
FAAKI mendesak lembaga pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta aparat penegak hukum (APH), untuk melakukan peninjauan ulang terhadap proyek tersebut serta memanggil dam memeriksa kepala dinas PUPR kota Jambi Momon Sukmana Fitra ST.MM sebagai Langkah penting guna memastikan apakah terdapat potensi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek pintu air di Sungai Kambang.m tersebut.
Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Kota Jambi, mengenai kondisi dan fungsi dari proyek yang telah menelan anggaran tersebut. (**)





