Mega Proyek JBC di Jantung Kota, Bikin Warga Jantungan : “Setiap Hujan Kami Kebanjiran”

Jambiku.com, JAMBI – Mega proyek Jambi Business Center (JBC) yang berdiri megah di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, kembali menuai sorotan tajam. Proyek bernilai triliunan rupiah yang digadang-gadang menjadi pusat bisnis modern di Kota Jambi itu justru dinilai menghadirkan keresahan baru bagi masyarakat di sekitarnya.

Setiap kali hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Kota Jambi, warga yang bermukim di sekitar kawasan proyek mengaku harus menghadapi limpahan air dalam volume besar yang diduga berasal dari area pembangunan JBC. Kondisi tersebut disebut bukan lagi peristiwa sesaat, melainkan persoalan berulang yang terus menghantui masyarakat, terutama warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan pagar proyek.

Bacaan Lainnya

Keluhan warga itu kemudian mendapat perhatian dari mantan anggota DPRD Kota Jambi, Sony Zainul. Dalam paparannya, ia menyoroti sejumlah persoalan serius yang dinilai belum pernah dituntaskan secara menyeluruh oleh pihak pengelola proyek.

Menurut Sony, sedikitnya terdapat empat persoalan mendasar dalam pengelolaan proyek JBC yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah.

Sorotan pertama menyangkut dugaan pelanggaran dokumen lingkungan hidup atau AMDAL. Pengelola proyek dinilai gagal memenuhi kewajiban pembangunan kolam retensi permanen serta sumur resapan sebagaimana ketentuan yang seharusnya diterapkan dalam proyek berskala besar.

Akibatnya, limpasan air diduga langsung mengarah ke permukiman warga dan memicu banjir di ratusan rumah di sekitar lokasi proyek.

“Banjir yang terjadi ini bukan lagi bisa dianggap persoalan biasa. Ada dampak lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Sony.

Tak hanya itu, proyek tersebut juga disorot karena diduga mengalami cacat prosedur perizinan. Dokumen AMDAL dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) disebut baru diurus setelah pembangunan fisik berjalan, bukan pada tahap awal perencanaan sebagaimana mestinya.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) antara pengelola proyek dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Sony menilai pola kerja sama tersebut berpotensi merugikan daerah lantaran kontribusi yang diberikan dinilai tidak sebanding dengan lamanya hak pengelolaan lahan yang diperoleh pihak pengembang.

Kritik juga diarahkan pada sikap pengelola proyek yang dinilai tidak kooperatif terhadap pemerintah daerah maupun DPRD. Pengelola disebut pernah mengabaikan surat peringatan pemerintah, melanggar sejumlah komitmen, hingga tidak menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar DPRD.

Di sisi lain, Sony menegaskan bahwa persoalan JBC saat ini tidak lagi semata menjadi polemik administratif, melainkan telah membuka ruang dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi.

Mengacu pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan apabila terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Sanksi tersebut meliputi perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan sebagian atau seluruh tempat usaha, hingga kewajiban melakukan pemulihan lingkungan dan membayar ganti rugi kepada warga terdampak banjir.

“Kalau terbukti melanggar, korporasi bisa dikenakan sanksi pidana tambahan. Ini bukan hanya soal izin, tetapi soal dampak nyata yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, hingga kini langkah penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi masih berada pada ranah sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga ancaman pencabutan izin operasional.

Sony juga menilai polemik JBC kini telah menjadi perhatian publik yang lebih luas. Di tengah ambisi menghadirkan pusat bisnis modern di jantung Kota Jambi, masyarakat justru mempertanyakan sejauh mana keselamatan lingkungan, tata kelola pembangunan, dan kepentingan warga benar-benar ditempatkan sebagai prioritas utama.

“Jangan sampai pembangunan hanya mengejar kemegahan, tetapi mengorbankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *