Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 20 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan, Ajak Generasi Muda Jadi Garda Pencegahan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Jambiku.com, JAMBI – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus besar di wilayah Provinsi Jambi, Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Mapolda Jambi itu dipimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, Polda Jambi memusnahkan barang bukti berupa 20 kilogram sabu, 20.237 butir ekstasi, serta 1.970 cartridge etomidate yang merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pejabat dan unsur Forkopimda turut hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Gubernur Jambi Al Haris, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, unsur DPRD Provinsi Jambi, perwakilan Pengadilan Tinggi Jambi, Kasrem 042/Garuda Putih, Kepala BNN Provinsi Jambi, tokoh agama lintas agama, organisasi anti-narkoba, hingga kalangan generasi muda.

Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba yang ditandai penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh unsur yang hadir. Deklarasi itu menjadi simbol keseriusan bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menjadi ancaman serius bagi bangsa dan generasi muda.

“Kehadiran Bapak-Ibu semua di sini merupakan pernyataan bersama bahwa di Jambi kita kompak menghadapi narkoba yang menjadi musuh bersama bangsa,” ujar Kapolda.

Ia menegaskan, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat kepolisian semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, lembaga pendidikan hingga masyarakat luas.

Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang dipimpin Kombes Pol Dewa beserta seluruh jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus besar tersebut.

“Menjadi polisi bukan sekadar profesi, tetapi ladang pengabdian. Kami terus membangun sinergi dengan Kejaksaan, Imigrasi, tokoh agama hingga lembaga masyarakat dalam memberantas narkoba,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Polda Jambi turut menyoroti maraknya penyalahgunaan jenis narkotika baru berupa etomidate yang kini banyak ditemukan dalam cairan vape ilegal. Kapolda menjelaskan, etomidate telah resmi masuk dalam golongan narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurutnya, tren penyalahgunaan etomidate melalui vape ilegal menjadi ancaman baru yang perlu diwaspadai masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

Kegiatan berlangsung khidmat dengan mengusung semangat “Reserse Presisi Siap Melayani” sebagai bentuk komitmen Polda Jambi dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *