Komisi IV DPRD Kota Jambi Gelar RDP Dugaan PHK Sepihak, Dorong Penyelesaian yang Berkeadilan

Jambiku.com, JAMBI – Komisi IV DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dialami sejumlah pekerja. Langkah ini menjadi bentuk respons cepat DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, , didampingi Sekretaris Komisi IV, . Suasana rapat berlangsung terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan agar persoalan dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan solusi yang berkeadilan.

 

Pelaksanaan RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan fasilitasi yang diajukan oleh selaku kuasa hukum para pekerja. DPRD menilai persoalan hubungan industrial perlu segera ditangani agar tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan dan merugikan kedua belah pihak.

 

Turut hadir dalam rapat perwakilan Bidang Hubungan Industrial , perwakilan , tim kuasa hukum dari , para pekerja yang menyampaikan pengaduan, serta manajemen sebagai pihak perusahaan yang dimintai penjelasan.

 

Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, pandangan, serta bukti-bukti yang dimiliki. Komisi IV DPRD Kota Jambi berupaya menggali seluruh informasi secara objektif agar penyelesaian perkara dapat dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Ketua Komisi IV martua” menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk permasalahan ketenagakerjaan. Menurutnya, penyelesaian sengketa hubungan industrial harus mengedepankan dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban masing-masing pihak.”, tegasny

 

Selain membahas dugaan PHK sepihak, rapat juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak normatif pekerja, termasuk kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, pembayaran hak-hak pekerja, serta pelaksanaan prosedur ketenagakerjaan yang sesuai dengan aturan. DPRD berharap seluruh proses penyelesaian dapat berlangsung secara transparan tanpa mengabaikan aspek keadilan.

 

Komisi IV DPRD Kota Jambi berharap Rapat Dengar Pendapat ini menjadi titik awal terciptanya solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak. Dengan komunikasi yang baik dan komitmen untuk mematuhi ketentuan hukum, konflik hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan secara damai sehingga iklim ketenagakerjaan di Kota Jambi tetap kondusif, harmonis, serta mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja maupun pihak perusahaan. (Eros)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *