Jambiku.com, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor minyak dan gas bumi (migas). Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran bahan bakar minyak (BBM) solar hasil olahan ilegal dengan barang bukti mencapai 6.163 liter.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Taufik Nurmandia serta Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menindak setiap pelanggaran hukum di bidang migas, terutama aktivitas yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, penyelidikan kasus ini bermula dari insiden kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.
Dari hasil penyidikan diketahui, peristiwa kebakaran terjadi ketika berlangsung proses pemindahan atau over transfer BBM solar dari truk tangki hasil modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Saat sekitar 1.000 liter solar berhasil dipindahkan, muncul percikan api dari mesin pompa yang kemudian memicu kobaran api hingga menyebabkan kebakaran.
Penyelidikan yang dilakukan penyidik kemudian mengungkap fakta lain di balik insiden tersebut. Polisi menemukan adanya dugaan aktivitas pembelian dan distribusi solar hasil olahan ilegal yang berasal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan MDG, selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka. Ia diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal yang selanjutnya akan dipasarkan menggunakan mobil tangki milik perusahaan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Selain menetapkan seorang tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tersebut, di antaranya kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, serta ribuan liter solar hasil olahan ilegal yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan dan peredaran BBM ilegal sebagai upaya menjaga kualitas distribusi energi, melindungi konsumen, serta mencegah kerugian negara akibat aktivitas migas yang melanggar ketentuan hukum. (Eros)





