Tak Terima, Keluarga Tedi Hidayat Bantah Tuduhan TPPO dan Penculikan Anak, Beberkan bukti chat wa (istri) dan akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda Jambi

Jambiku.com, JAMBI – Geger TPPO dipolres batang hari, Keluarga Tedi Hidayat menyampaikan pernyataan sikap dan bantah tuduhan terkait penetapan status tersangka dan penahanan yang di alami Tedi Hidayat oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penculikan anak.

Dalam siaran pers yang digelar pada Kamis (30/7/2026), keluarga bersama sejumlah pihak yang mengaku sebagai saksi mata menyatakan penolakan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan beberkan bukti yang berhubungan dengan kejadian tersebut. Mereka menilai Tedi Hidayat menjadi korban kriminalisasi dan membantah seluruh tuduhan yang disangkakan.

Bacaan Lainnya

Menurut pihak keluarga (dina) saksi mata menjelaskan ” bayi berusia delapan bulan yang menjadi pokok perkara tidak pernah diculik.”, jelasnya

Lebih lanjut dina memaparkan ” bahwa anak tersebut diserahkan secara langsung oleh istri Tedi, Permi, bersama ibu kandungnya di dalam sebuah mobil dan disaksikan oleh sejumlah orang, kami juga memiliki saksi dan bukti”, papar dina

Selain itu Keluarga juga menjelaskan ” bahwa TTPO yang dituduhkan kepada tersangka tidak benar, anak itu dititipkan kepada kerabat bernama Nganeng dan Raini karena kondisi ekonomi yang sulit karna sementara Tedi berencana merantau ke Batam dan selanjutnya ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.”, jelas keluarga

Selain itu dalam konpers, keluarga membantah adanya praktik jual beli anak. Mereka menyatakan uang sebesar Rp 20 juta yang diterima Tedi bukan merupakan hasil transaksi penjualan bayi, melainkan murni pinjaman dari mertua Nganeng (andi saputra) dan Raini untuk keperluan merantau dan mencari kerja.

Dana tersebut, menurut mereka, akan digunakan sebagai modal pengurusan dokumen keberangkatan kerja, termasuk pembuatan paspor, pembelian sepeda motor, serta kebutuhan administrasi lainnya. Pinjaman itu disebut akan dikembalikan setelah Tedi memperoleh pekerjaan Secara bertahap atau mencicil

keluarga juga menyoroti proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik serta mengecam dugaan kriminalisasi atas Tedi, Mereka mengklaim bahwa selama proses tersebut tidak pernah menerima Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Perintah Penahanan, sehingga menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur hukum” Tegas keluarga

Atas dasar itu, keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan oknum penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi. Mereka menduga penyidik telah bertindak tidak profesional dan tidak sesuai prosedur

Selain pelaporan tersebut, keluarga juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tersebut secara objektif serta meninjau kembali status hukum Tedi Hidayat” Tambah keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Polres Batanghari terkait pernyataan dan tuduhan yang disampaikan keluarga Tedi Hidayat. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya.(Eros)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *