Prioritaskan Hak Warga, ketua DPRD kota Jambi Serius Tuntaskan Polemik Lahan Zona Merah

Jambiku.com, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi terus mempercepat penanganan persoalan lahan zona merah yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan. Upaya ini dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan kejelasan status hukum atas lahan yang hingga kini masih menjadi polemik.

 

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa langkah koordinasi ke tingkat pusat merupakan bagian krusial dalam memperjuangkan kepastian hak masyarakat atas kepemilikan lahan.

 

“Kami ke Jakarta bukan untuk jalan-jalan tetapi memperjuangkan hak masyarakat. Ini dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum atas status lahan yang dipersoalkan,” tegasnya usai menghadiri Reses I tahun 2026, Rabu (1/4/2026).

 

Dalam kapasitasnya sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) III yang diketuai Muhili Amin, Kemas menjelaskan bahwa selama dua bulan terakhir, tim pansus bekerja secara intensif dengan mengumpulkan berbagai data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.

 

Pihak-pihak yang telah dimintai keterangan antara lain masyarakat terdampak di tujuh kelurahan, unsur teknis di lapangan, hingga perwakilan dari Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

“Pansus terus menghimpun informasi dan dokumen untuk memperjelas duduk persoalan sekaligus merumuskan solusi yang tepat,” katanya.

 

Tidak hanya di tingkat daerah, DPRD Kota Jambi juga telah melakukan pertemuan dengan pemerintah pusat pada 4 Maret 2026 di Jakarta bersama Kementerian ATR/BPN. Pertemuan tersebut turut melibatkan Pertamina, BPN Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) guna membahas persoalan lahan secara menyeluruh.

 

Selanjutnya, pansus juga melanjutkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memperdalam kajian terkait status lahan yang diduga masuk dalam kategori aset negara.

 

Kemas mengungkapkan, saat ini terdapat indikasi bahwa sejumlah sertifikat hak milik yang dimiliki masyarakat berada di atas lahan yang tercatat sebagai aset negara. Kondisi tersebut menyebabkan sertifikat-sertifikat tersebut untuk sementara waktu diblokir.

 

“Sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN saat ini diblokir karena diduga berada di atas aset negara. Ini yang sedang kami perjuangkan agar dapat diselesaikan,” tegasnya.

 

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Jambi juga berencana menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor keuangan dan menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan.

 

Ia berharap, rangkaian upaya koordinasi yang dilakukan dapat membuka jalan penyelesaian atas persoalan lahan zona merah di Kota Jambi, meskipun diakui prosesnya membutuhkan waktu karena kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

 

“Kami terus mendorong agar hak masyarakat dapat dipulihkan, termasuk upaya pencabutan pemblokiran sertifikat sehingga dapat kembali dimiliki oleh masyarakat,” pungkasnya. ( Eros )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *