Jambiku.com, JAMBI – Upaya memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kota Jambi terus dilakukan. DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya melalui penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta santunan kematian kepada ahli waris peserta.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E.,( KFA ) bersama Anggota DPRD Kota Jambi, Muhili Amin. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Jambi, serta masyarakat penerima manfaat dari sejumlah kelurahan.
Program ini menyasar masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan tinggi, seperti buruh harian, pengemudi ojek online, serta pekerja lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial secara memadai.
Bagi DPRD Kota Jambi, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja sekaligus mencegah keluarga kehilangan sumber penghidupan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Dalam kegiatan tersebut, ahli waris salah satu peserta juga menerima santunan kematian senilai Rp42 juta. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus membuktikan manfaat nyata dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan program tersebut merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pagi hari ini saya didampingi oleh Bapak Muhili Amin selaku anggota DPRD Kota Jambi dari Dapil Jambi Selatan, Fraksi Partai Golkar. Hadir juga dari BPJS Ketenagakerjaan dan perwakilan Pemerintah Kota Jambi. Pada intinya, ini adalah wujud nyata dari program yang diinisiasi Pemerintah Kota Jambi bersama wakil rakyat, khususnya terkait jaminan kematian,” ujar KFA
Ia menjelaskan, sepanjang 2026, DPRD Kota Jambi telah mendorong pendaftaran pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok tersebut dinilai membutuhkan perhatian khusus karena menjalankan pekerjaan dengan risiko cukup tinggi, namun belum seluruhnya mampu mengakses perlindungan jaminan sosial.
“Di tahun 2026 ini kami sudah mendaftarkan kepesertaan bagi pekerja rentan, di antaranya buruh harian, ojek online, dan beberapa pekerjaan lain yang masuk dalam kategori pekerja rentan. Di sinilah DPRD hadir melindungi masyarakat dengan memberikan jaminan,” kata KFA.
Selain memberikan kartu kepesertaan, Kemas juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga peserta yang meninggal dunia. Ia berharap santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dalam menghadapi masa sulit.
“Hari ini kami juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga peserta yang telah terdaftar. Kami menyerahkan santunan kematian yang dapat digunakan oleh keluarga yang ditinggalkan sebesar Rp42 juta,” ungkap KFA
Menurut Kemas, DPRD Kota Jambi telah menginisiasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi hampir 499 pekerja rentan pada tahun ini. Sementara itu, secara keseluruhan, jumlah pekerja rentan yang didaftarkan melalui kolaborasi Pemerintah Kota Jambi mencapai sekitar 4.000 orang.
“Tahun ini kami sudah mendaftarkan kurang lebih hampir 499 pekerja rentan yang diinisiasi oleh DPRD Kota Jambi. Secara keseluruhan, bersama pemerintah, kita mendaftarkan kurang lebih 4.000 pekerja rentan,” jelas KFA
Kemas menegaskan, angka tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di Kota Jambi. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja tidak hanya berkaitan dengan program jaminan sosial, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga.
“Harapan kami, inilah salah satu perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja yang ada di Kota Jambi. Sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak merasakan kekhawatiran berlebihan ketika terjadi risiko atau musibah,” tambah KFA
Beliau juga menilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Penyerahan santunan kepada ahli waris menjadi salah satu bukti bahwa program perlindungan sosial tersebut memberikan manfaat langsung bagi keluarga peserta.
“Kita lihat secara konkret bahwa peran BPJS Ketenagakerjaan itu nyata dan tidak hanya sebatas wacana. Kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berkolaborasi bersama kami hampir dua tahun,” ujar KFA
KFA berharap sinergi antara DPRD Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat. Ia mendorong agar program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pekerja rentan, dapat terus dikembangkan dan menjangkau lebih banyak warga.
“Ke depan kami akan lebih memprioritaskan program-program yang pro rakyat, khususnya yang bisa menopang kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan,” tegas KFA
Penerima manfaat dalam kegiatan tersebut berasal dari sejumlah kelurahan di Kota Jambi, di antaranya Kelurahan Sungai Putri, Solok Sipin, Selamat, Pematang Sulur, Aur Kenali, Murni, dan Pakuan Baru.
Perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Ketika risiko kerja maupun musibah terjadi, keluarga peserta memiliki jaring pengaman sosial yang dapat membantu mengurangi beban ekonomi.
Melalui program tersebut, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan jaminan sosial yang lebih inklusif, memberikan kepastian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi. (*)





