Jambiku.com, JAMBI – Penasihat Hukum (PH) Wali Kota Jambi sekaligus RSIA Anisa Kota Jambi, Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., memberikan klarifikasi terkait tuduhan penelantaran terhadap seorang pasien ibu hamil berinisial M, warga Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam konferensi pers yang digelar pihak rumah sakit, Wahyu menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan, pelayanan medis hingga administrasi terhadap pasien telah dilakukan sesuai prosedur. Ia juga membantah tuduhan adanya pembiaran maupun penelantaran oleh RSIA Anisa.
Menurut Wahyu, kronologi penanganan pasien bermula pada 11 Agustus 2026. Saat itu, pasien M yang diketahui memiliki usia kehamilan sekitar 22–23 minggu datang ke Klinik Amira Medika Merlung untuk menjalani pemeriksaan kehamilan.
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh bidan, detak jantung janin dinyatakan tidak terdeteksi atau janin sudah tidak bernyawa. Pasien kemudian mendapatkan surat rujukan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut di RSIA Anisa Kota Jambi.
Pada 12 Agustus 2026, pasien tiba di RSIA Anisa melalui koordinasi dengan pihak klinik. Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, tenaga medis kembali menemukan bahwa detak jantung janin tidak terdeteksi.
Pihak rumah sakit kemudian menyarankan pasien menjalani perawatan inap untuk memantau dan memperbaiki kondisi umum pasien.
Namun, dalam proses administrasi, pihak rumah sakit menemukan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan pasien dalam kondisi tidak aktif. Meski demikian, menurut pihak rumah sakit, pasien tetap diarahkan untuk mendapatkan perawatan dan pihak RSIA Anisa menyatakan kesediaannya membantu proses pengurusan administrasi BPJS pada hari berikutnya.
Dalam kesempatan tersebut, pasien juga sempat menanyakan mengenai estimasi biaya apabila menggunakan layanan umum.
Setelah berdiskusi dengan keluarga, pasien kemudian memilih untuk pulang atas kehendaknya sendiri. Pasien selanjutnya kembali datang ke RSIA Anisa pada hari berikutnya dan menjalani pemeriksaan langsung oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG).
Hasil pemeriksaan kembali mengonfirmasi bahwa janin telah meninggal dunia.
Wahyu mengatakan, setelah pemeriksaan tersebut, pasien kembali memilih untuk pulang. Namun, setelah itu pihak RSIA Anisa menerima somasi yang salah satu pokok tuduhannya berkaitan dengan dugaan penelantaran pasien.
“Tuduhan penelantaran itu tidak benar dan berpotensi menjadi pencemaran nama baik bagi pihak rumah sakit,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, pihak RSIA Anisa telah memberikan jawaban secara resmi terhadap somasi yang dilayangkan.
Pasien Tetap Mendapat Penanganan Medis
Sementara itu, Pimpinan Utama RSIA Anisa M.Saleh A dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pasien tersebut pada akhirnya tetap mendapatkan penanganan medis hingga selesai menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia menjelaskan, pasien awalnya ditangani melalui proses induksi. Tindakan tersebut, kata dia, telah dijelaskan oleh dokter kepada pasien dan suaminya, termasuk rencana untuk mengupayakan persalinan secara normal terlebih dahulu dalam kurun waktu hingga 3 x 24 jam.
“Dokter RSIA Anisa sudah menyampaikan bahwa kita akan usahakan normal dulu 3 x 24 jam. Itu dijelaskan berulang kali dan mendapat persetujuan dari suami maupun pasien,” jelasnya.
Namun, pada hari kedua, pasien menyampaikan keinginan untuk menjalani tindakan operasi sesar. Setelah dilakukan pertimbangan dan sesuai persetujuan pasien, tindakan seksio kemudian dilakukan.
Pimpinnan utama RSIA Anisa memastikan kondisi pasien setelah menjalani tindakan tersebut dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah, pasien sehat. Dan kami pastikan pasien tidak dipungut biaya apapun,” tegasnya.
BPJS Pasien Kembali Aktif
Pihak rumah sakit juga menjelaskan bahwa persoalan kepesertaan BPJS pasien kemudian dapat diselesaikan. Suami pasien disebut telah menyelesaikan tunggakan kepesertaan sehingga status BPJS kembali aktif.
Dengan aktifnya kepesertaan tersebut, seluruh proses pelayanan medis pasien selanjutnya dapat ditanggung melalui BPJS Kesehatan.
“Suaminya berproses dan menyelesaikan tunggakan istrinya sehingga BPJS-nya aktif. Maka pasien tersebut dilayani dengan BPJS, dinyatakan sehat, kemudian pulang dan tidak dipungut biaya,” jelas Direktur RSIA Anisa.
Pihak RSIA Anisa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan secara profesional, responsif, dan mengutamakan keselamatan pasien tanpa membedakan status kepesertaan jaminan kesehatan.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Direktur Utama RSIA Anisa serta dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG) yang menangani pasien.
Pihak rumah sakit berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran utuh mengenai proses pelayanan yang telah diberikan sekaligus meluruskan informasi terkait dugaan penelantaran pasien yang sebelumnya disampaikan melalui somasi.(Eros)






