Jambiku.com, JAMBI — Gelombang perlawanan warga terhadap pemblokiran sertifikat tanah kembali menguat. Kali ini, masyarakat Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, menyatakan sikap menolak pemblokiran sertifikat hak milik (SHM) yang mereka nilai salah sasaran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
Deklarasi perlawanan tersebut berlangsung di halaman Masjid Cheng Ho, Jumat (18/9/2026). Dalam kegiatan itu, warga bersama Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi (FWTZM) menyuarakan keberatan atas pemblokiran sertifikat tanah yang selama ini mereka miliki.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan warga, tokoh masyarakat, serta sejumlah aktivis FWTZM yang memberikan penjelasan mengenai persoalan zona merah, penyebab pemblokiran sertifikat, hingga dampak hukum dan sosial yang berpotensi dihadapi masyarakat.
Dalam pemaparannya, tim FWTZM menguraikan berbagai persoalan yang dipertanyakan warga, termasuk alasan tanah bersertifikat hak milik dapat diblokir serta munculnya klaim bahwa tanah yang selama ini dikuasai masyarakat merupakan aset negara.
Sebanyak 12 ketua RT beserta warga terdampak menyatakan kesiapan untuk melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemblokiran yang mereka anggap merugikan.
Deklarasi tersebut turut dihadiri dua anggota DPRD Kota Jambi, Jokas Siburian dan Joni Ismed, serta Kepala Kantor Wilayah HAM Provinsi Jambi, Sukiman.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, S.E., menyampaikan dukungan terhadap perjuangan warga yang terdampak pemblokiran sertifikat tanah.
Ia mengingatkan masyarakat agar tetap bersatu, memperkuat solidaritas, dan tidak menyerah dalam memperjuangkan hak mereka.
Menurut Joni, kekuatan masyarakat dalam memperjuangkan persoalan tersebut terletak pada kebersamaan dan keterlibatan seluruh warga yang terdampak.
Ia juga menyoroti besarnya jumlah sertifikat tanah yang disebut mengalami pemblokiran di wilayah Kenali Asam.
“Kenali Asam ini, akibatnya atas itu 3.802 sertifikat bidang tanah yang diblokir oleh BPN Kota Jambi,” ungkapnya.
Joni mengajak warga yang terdampak agar tidak hanya mengandalkan perjuangan segelintir orang. Ia mendorong masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam upaya memperjuangkan pembukaan blokir sertifikat.
Ia bahkan menggambarkan potensi besarnya kekuatan massa apabila setiap pemilik sertifikat yang terdampak mengirimkan satu orang perwakilan untuk menyampaikan aspirasi.
“Kalau umpamanya satu rumah, satu pemilik sertifikat menyumbang satu orang saja untuk melakukan aksi demo, artinya 3.800 warga Kenali Asam bawah atas dan tinggi Kenali Asam itu telah menyumbangkan massa terbesar untuk melawan kezaliman ini,” ujarnya.
Joni juga mengajak warga untuk menyebarluaskan informasi kepada keluarga, tetangga, dan kerabat yang mengalami persoalan serupa agar perjuangan dapat dilakukan secara kolektif.
Dorong Aksi hingga ke Jakarta menjadi salah satu opsi lanjut Joni, ia menyampaikan bahwa perjuangan warga dapat ditempuh melalui aksi penyampaian aspirasi, termasuk dengan mendatangi DPR RI di Jakarta.
Ia mendorong warga untuk mempersiapkan langkah perjuangan secara terorganisasi dan mengedepankan solidaritas serta semangat gotong royong.
“Kalau satu sertifikat yang diblokir nyumbang satu orang, 5 ribu terbang ke Jakarta, ke Gedung DPR RI, pasti insya Allah besok dibuka blokirnya ini,” kata Joni dalam orasinya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bersama anggota DPRD Kota Jambi lainnya akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat, meskipun memiliki pendekatan perjuangan yang berbeda.
Menurut Joni, tujuan utama dari perjuangan tersebut adalah agar sertifikat hak milik warga yang terdampak dapat kembali terbebas dari pemblokiran.
“Yang bisa kita lakukan hari ini bagaimana membebaskan rakyat ini sertifikatnya tidak lagi diblokir,” tegasnya.
Deklarasi warga Kenali Asam ini menjadi bentuk konsolidasi masyarakat dalam menghadapi persoalan pemblokiran sertifikat tanah. Warga berharap perjuangan bersama FWTZM dan dukungan berbagai pihak dapat mendorong penyelesaian persoalan serta memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak BPN Kota Jambi mengenai alasan dan dasar pemblokiran sertifikat tanah yang dipersoalkan warga tersebut.(Eros)






