Jambiku.com ||ma. Bulian|| – polemik di area birokrasi Pemkab Batanghari memasuki mode krusial. Sontak ini membuat geger jagat batang hari, Pasalnya ini pertamakali dalam sejarah di Bumi Serentak Bak Regam terjadi perseteruan antara bupati dan sekdanya sendiri hingga kemeja hijau.
Pengadilan Negeri Muara Bulian menerima gugatan perbuatan melawan hukum pada Selasa, 10 Februari 2026 dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN,
Bukan hanya Sekda, gugatan tersebut menyeret dua institusi strategis penjaga uang dan pengawasan daerah, yakni:
- – Badan Keuangan dan Aset Daerah Batang Hari
- – Inspektorat Daerah Batang Hari
Langkah hukum ini sontak membuat publik bertanya ini bukan sekadar gugatan biasa, melainkan tamparan keras terhadap soliditas internal pemerintahan daerah.
Berbagai spekulasi pertanyaan pun mencuat. Entah apa yang terjadi mungkinkah perkara ini berkaitan dengan pelanggaran wewenang, indikasi kecurangan tata kelola keuangan atau sudah melewati batas toleransi?
Didampingi kuasa hukumnya, Vernandus Hamonangan, Fadhil Arief agaknya enggan menyelesaikan persoalan ini secara internal, beliau lebih memilih membawa persoalan ini ke ranah peradilan terbuka.
Keputusan tersebut dipandang sebagai penegasan bahwa isu yang dipersoalkan memiliki bobot serius dan tidak bisa diselesaikan secara tertutup.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, substansi gugatan berikut petitumnya belum dapat diakses publik. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Muara Bulian juga belum menampilkan rincian materi perkara tersebut.
sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Akan menjadi kunci jawaban pertanyaan publik, Agenda tersebut diperkirakan akan menjadi momentum krusial yang berpotensi membuka dinamika internal elite birokrasi Kabupaten Batang Hari ke ruang publik.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Batang Hari belum menyampaikan pernyataan resmi terkait gugatan ini. Tidak adanya klarifikasi justru memicu spekulasi di tengah masyarakat. Kuasa hukum pihak tergugat maupun institusi yang turut terseret dalam perkara ini juga belum memberikan keterangan.
apakah sengketa ini akan berujung pada penyelesaian damai di balik meja persidangan, atau berkembang menjadi polemik terbuka yang menyeret persoalan tata kelola pemerintahan daerah.
Sebab ketika seorang bupati menggugat sekretaris daerahnya, persoalan tersebut tidak lagi dipandang sebagai konflik personal, melainkan menjadi indikator serius bagi stabilitas dan tata kelola pemerintahan di daerah. (**)





