Jambiku.com | JAMBI | – Sejumlah isu negatif yang beredar setelah insiden siber yang sempat mengganggu layanan Bank Jambi dinilai sebagai informasi menyesatkan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Pengamat publik sekaligus akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Dedek Kusnadi, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial maupun media yang belum terverifikasi.
Menurutnya, sedikitnya ada empat isu yang berkembang dan diduga menjadi bagian dari upaya menurunkan kredibilitas Bank Jambi.
“Penyebaran hoaks untuk menjatuhkan reputasi Bank Jambi adalah tindakan tidak terpuji dan bisa saja dilakukan pihak tertentu yang ingin merusak kepercayaan publik,” kata Dedek, Kamis (5/3/2026).
Empat isu yang dimaksud antara lain tudingan direksi tidak kompeten, kabar dana nasabah tidak kembali, isu kasus di Polda Jambi, serta informasi bahwa layanan ATM dan mobile banking belum aktif karena kelalaian manajemen.
Dedek menegaskan, keempat narasi tersebut tidak sepenuhnya sesuai fakta. Ia menjelaskan bahwa saat insiden terjadi, manajemen Bank Jambi langsung mengambil langkah cepat, termasuk menggelar konferensi pers dan menyatakan komitmen untuk menjamin pengembalian dana nasabah.
Terkait dana nasabah, ia memastikan bahwa seluruh dana telah kembali utuh, karena bank memiliki sistem cadangan data (backup system) untuk memulihkan gangguan sistem.
Sementara soal isu hukum, Dedek menegaskan bahwa dalam laporan di Polda Jambi, Bank Jambi justru berstatus sebagai pelapor, bukan pihak yang dilaporkan.
Adapun belum aktifnya ATM dan mobile banking disebut sebagai bagian dari prosedur keamanan, karena bank masih menunggu izin dari otoritas keuangan sebelum layanan kembali dioperasikan.
Dedek juga menyebut kondisi Bank Jambi secara fundamental masih sehat dan stabil. Pada 2025, rasio Non Performing Loan (NPL) tercatat 2,00 persen, lebih rendah dari rata-rata BPD nasional sebesar 2,4 persen, sementara rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 42,99 persen, jauh di atas batas minimum regulator 8 persen.
Selain itu, simpanan nasabah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Di akhir pernyataannya, Dedek mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyaring informasi dan mengecek kredibilitas media sebelum mempercayai sebuah kabar.
“Bank Jambi tetap aman untuk aktivitas perbankan. Masyarakat juga harus berhenti menyebarkan informasi yang belum tentu benar karena ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.(**)





